KPU RI: Pemilu dan Pilkada Serentak Digelar 2024

Selasa, 17/08/2021 14:10 WIB
Logo KPU

Logo KPU

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan digelar pada 2024.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU RI I Dewa Raka Sandi dalam merespon sebuah berita pada Juni 2020 lalu saat ada wacana revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan.

"Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra selaku narasumber yang diambil kutipan untuk berita telah menyampaikan klarifikasi kepada media massa bahwa Pemilu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 diselenggarakan pada tahun 2024," ujar Raka Sandi dalam keterangannya, Selasa (17/8/2021).

Raka menegaskan, penyelengarakan Pemilu dan Pemilihan taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016.

"Yang pada prinsipnya mengatur bahwa Pemilu dan Pemilihan serentak nasional akan diselenggarakan pada tahun 2024," kata Raka.

Adapun kewenangan dalam hal pembentukan dan perubahan UU, lanjutnya, ada pada pembentuk UU, dalam hal ini adalah DPR bersama Pemerintah.

"KPU selaku penyelenggara Pemilu fokus pada tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," Ucap Raka.

"Atau sebatas memberikan masukan dan pengalaman menjalankan Pemilu dan Pemilihan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku perwakilan Pemerintah dan DPR selaku perwakilan legislatif," lanjutnya.

KPU menyebut kesepakatan Tim Kerja Bersama bahwa Pemilu dan Pemilihan tetap diselenggarakan pada tahun 2024.

"Tetap diselenggarakan tahun 2024, sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU 10 Tahun 2016. Pemilu direncanakan pada tanggal 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah pada tanggal 27 November 2024," pungkas Raka.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar