Tak Cuma Diturunkan, MUI Minta Jokowi Gratiskan PCR untuk Rakyat

Senin, 16/08/2021 10:38 WIB
Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas. (Dok. JawaPos.com)

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas. (Dok. JawaPos.com)

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menilai seharusnya harga tes virus corona dengan metode polymerase chain reaction (PCR) seharusnya diberikan secara gratis oleh pemerintah bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hal itu ia sampaikan untuk merespons harga tes PCR virus corona yang diturunkan oleh Presiden Joko Widodo pada kisaran Rp 450 ribu hingga Rp 550 ribu.

"Jadi mereka tidak harus membeli, tapi malah harusnya digratiskan oleh pemerintah," kata Anwar seperti melansir cnnindonesia.com.

Anwar menekankan bahwa tugas utama negara seperti yang termaktub dalam UUD 1945 adalah menciptakan kemakmuran bagi seluruh rakyat. Menurutnya, negara tak diperkenankan untuk mencari keuntungan dari rakyat.

"Bahkan dalam pasal 34 UUD 45 dikatakan fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara," kata dia.

Lebih lanjut, Anwar mempertanyakan mengapa negara masih mematok harga yang mahal untuk kesehatan bagi warga negaranya. Sementara di sisi lain, negara bisa saja menjual dengan harga yang lebih murah kepada warga negaranya sendiri.

"Jika kita bisa menjual kepada rakyat kita dengan harga yang murah lalu mengapa negara harus menjual atau mengizinkan para pengusaha menjual dengan harga yang mahal? Memangnya negara mau berbisnis dengan rakyat," kata dia.

Sebelumnya, Jokowi menginstruksikan agar harga tes PCR ke depannya berada di kisaran Rp450 ribu hingga Rp550 ribu. Ia juga meminta agar hasil tes bisa keluar dalam waktu 1x24 jam agar testing berlangsung cepat.

Namun beberapa pihak masih menganggap harga yang ditentukan ini cukup mahal. Anggota DPR dari Fraksi PPP Achmad Baidowi mengatakan bahwa harga tes PCR di Uzbekistan masih lebih murah ketimbang harga PCR yang dipatok Jokowi saat ini.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar