Berkas Rampung, Kasus Kekerasan pada Jurnalis Tempo Segera Sidang

Senin, 16/08/2021 07:23 WIB
Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis. (ist).

Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis. (ist).

Jakarta, law-justice.co - Berkas perkara kasus kekerasan terhadap seorang jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

"Iya, sudah P21," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Fathur Rohman seperti melansir cnnindonesia.com, Minggu (15/8).

Kuasa hukum Nurhadi, Fatkhul Khoir mengatakan, penyidik Polda Jatim telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyatakan berkas perkara sudah lengkap.

Surat itu, kata dia, tertanggal 13 Agustus 2021. Sementara pelimpahan tahap dua akan diserahkan pada Kamis (19/8) mendatang.

"Sebelumnya sempat dinyatakan P19 atau belum lengkap dan dikembalikan oleh Kejati ke penyidik Polda Jatim. Kami bersyukur sekarang sudah dinyatakan lengkap sehingga kasus ini bisa naik ke tahapan berikutnya," ujar Fatkhul.

Meski bersyukur karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, Djuir sapaan akrabnya, mendesak agar Kejaksaan Tinggi segera menahan dua tersangka penganiayaan dan berharap polisi mengusut para terduga pelaku lainnya.

Sejauh ini penyidik baru menetapkan 2 tersangka, yakni Purwanto dan Firman. Keduanya adalah anggota Polri yang bertugas di Jawa Timur.

Baginya, berbagai barang bukti yang dikantongi penyidik serta dari reka ulang kejadian menunjukkan secara jelas pelaku kekerasan bukan hanya Purwanto dan Firman.

"Kami berharap polisi juga mengusut pelaku lain yang terlibat, termasuk orang-orang yang berada di balik layar atau memerintahkan pelaku untuk melakukan penganiayaan tersebut," ujarnya.

"Jangan sampai dua orang yang kini jadi tersangka, itu dijadikan tumbal untuk menutupi keterlibatan pelaku lainnya," imbuhnya.

Nurhadi dianiaya sekitar 15 orang saat menjalankan tugas jurnalistik di di Gedung Samudra Bumimoro.

Saat itu di gedung tersebut berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji, bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu yang menjadi tersangka kasus suap, serta anak Kombes Pol Ahmad Yani, mantan karo Perencanaan Polda Jatim.

Saat itu Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang diduga dilakukan oleh Angin Prayitno Aji.

Kedatangan Nurhadi ke lokasi rupanya membuat marah para pelaku yang berjumlah belasan orang. Mereka kemudian menganiaya Nurhadi lalu merusak kartu sim di ponsel miliknya serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel itu.

Setelah peristiwa itu, Nurhadi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS Surabaya, LBH Lentera, LBH Pers dan LBH Surabaya.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar