Penting! Begini Tahap Pelimpahan Perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan

Minggu, 15/08/2021 13:53 WIB
Ilustrasi pelimpahan berkas perkara dari kepolisian ke kejaksaan. (Foto: Tribratanews).

Ilustrasi pelimpahan berkas perkara dari kepolisian ke kejaksaan. (Foto: Tribratanews).

law-justice.co - Dalam dunia hukum, pelimpahan perkara biasanya dilakukan untuk menindaklanjuti perkara hukum ke tingkat yang lebih jauh. Perkara hukum lazimnya dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan. Hal ini biasa kite kenak dengan istilah pelimpahan perkara dari penyidik ke penuntut umum.

Tapi jangan heran, jika pelimpahan perkara terkesan berbelit-belit itu karena ketiadaan aturan yang jelas. Hukum di Indonesia sudah mengatur proses pelimpahan perkara dalam Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dilansir dari komisi-kejaksaan.go.id, berikut ini adalah proses pelimpahan perkara hukum.

1. Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum.

2. Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.

3. Dalam hal penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum.

4. Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik.

Empat rangkaian kegiatan di atas afalah proses yang harus dilewati penyidik sebelum melimpahkan berkasnya kepada penuntut umum. Untuk melanjutkan proses persidangan, kejaksaan harus menempuh beberapa proses lagi.

Dilansir dari pn-ponorogo.go.id, berikut ini adalah prosesnya:

1. Menerima berkas perkara pidana, lengkap dengan surat dakwaannya dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut. Terhadap perkara yang terdakwanya ditahan dan masa tahanan hampir berakhir, petugas segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan.

2. Berkas perkara dimaksud di atas meliputi pula barang¬-barang bukti yang akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, baik yang sudah dilampirkan dalam berkas perkara maupun yang kemudian diajukan ke depan persidangan. Barang-barang bukti tersebut didaftarkan dalam register barang bukti.

3. Bagian penerimaan perkara memeriksa kelengkapan berkas. Kelengkapan dan kekurangan berkas dimaksud diberitahukan kepada Panitera Muda Pidana.

4. Dalam hal berkas perkara dimaksud belum lengkap, Panitera Muda Pidana meminta kepada Kejaksaan untuk melengkapi berkas dimaksud sebelum diregister.

5. Pendaftaran perkara pidana biasa dalam register induk, dilaksanakan dengan mencatat nomor perkara sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut.

6. Pendaftaran perkara pidana singkat, dilakukan setelah Hakim melaksanakan sidang pertama.

7. Pendaftaran perkara tindak pidana ringan dan lalu lintas dilakukan setelah perkara itu diputus oleh pengadilan.

8. Petugas buku register harus mencatat dengan cermat dalam register terkait, semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara dan pelaksanaan putusan ke dalam register induk yang bersangkutan.

Setelah semua semua berkas perkara yang disyaratkan dilimpahkan, pelimpahan perkara berarti telah resmi dilakukan. Namun, untuk melanjutkan ke tahap persidangan, beberapa proses lain perlu dilewati. Proses itu antara lain pemilihan hakim, pembagian perkara, dan lain sebagainya.

(Muhammad Rio Alfin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar