Ardi Bakrie Disebut Kabur dari Rehab & Kecelakaan, Begini Kata Polisi

Minggu, 15/08/2021 12:40 WIB
Ardi Bakrie serahkan diri usai istrinya Nia Ramadhani ditangkap polisi karena pakai narkoba (Tribunnews)

Ardi Bakrie serahkan diri usai istrinya Nia Ramadhani ditangkap polisi karena pakai narkoba (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Tersangka kasus narkoba Ardi Bakrie dikabarkan kabur dari tempat rehabilitasi dan mengalami kecelakaan di bilangan Jakarta Barat tadi malam.

Anak konglomerat Aburizal Bakrie itu sebelumnya menjalani rehabilitasi karena kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama istrinya, Nia Ramadhani.

"Tadi malam, Kasat Narkoba melaporkan sedang cek ke RS Kebon Jeruk," ujar Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Setyo seperti melansir tempo.co, Minggu 15 Agustus 2021.

Setyo belum bisa membenarkan informasi soal kaburnya Ardi Bakrie kabur dari tempat rehabilitasi. Sampai saat ini ia mengaku belum mendapatkan kabar lanjutan dari anak buahnya.

"Saya belum dapat konfirmasi dari Kasat Narkoba. Kami masih gladi pidato kenegaraan dan HUT RI," kata Setyo.

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Indrawienny Panjiyoga belum membalas pesan Tempo soal kabar itu.

Nia, Ardi, dan sopirnya ZN ditangkap pertengahan Juli 2021. Sebelumnya, polisi memantau Nia dan Ardi.

Setelah memantau, polisi terlebih dahulu meringkus seseorang pria berinisial ZN yang merupakan sopir atau pembantu Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie pada Rabu pagi. Dari tersangka, polisi menyita satu klip sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi.

Polisi mengembangkan kasus ini dan menangkap Nia di rumahnya di Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Rabu sore sekitar pukul 15.00.

Saat digrebek, Nia sedang seorang diri. Ia tak membantah dirinya pecandu sabu dan polisi menemukan alat hisap di rumahnya.

"Nia mengakui suaminya juga menghisap sabu bersama," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.

Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Dari hasil tes urine, baik Ardi, Nia, dan ZN positif mengonsumsi sabu. Mereka dijerat dengan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar