Ini Pertimbangan Polisi Tidak Menahan Jerinx

Minggu, 15/08/2021 07:33 WIB
Jerinx SID. (Panritanews)

Jerinx SID. (Panritanews)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memutuskan tidak melakukan penahanan kepada musisi I Gede Ary Astina alias Jerinx. Keputusan ini diambil berdasarkan alasan subjektif penyidik.

“Penyidik berkesimpulan tidak ditahan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/8).

Tubagus menyampaikan, dalam melakukan penahanan kepada seorang tersangka, penyidik memiliki alasan objektif dan subjektif. Untuk alasan objektif sudah jelas jika pasal yang dipersangkakan kepada Jerinx memiliki ancaman hukuman 5 tahun, sehingga memenuhi syarat ditahan.

Sedangkan pertimbangkan subjektif memiliki 3 kriteria. Yakni dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti. Jerinx dinilai tidak memenuhi kriteria itu.

Penyidik menilai Jerinx tidak akan kabur terbukti dari memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan. Kemudian barang bukti juga dipastikan tidak akan hilang karena sudah disita oleh petugas.

“Ketiga mengulangi perbuatannya, diindikasikan yang bersangkutan sudah melakukan permintaan maaf dan mengerti apa kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi,” jelas Tubagus.

Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menetapkan musisi I Gede Ary Astina alias Jerinx sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman kepada pegiat media sosial. Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/8) kemarin.

“Sudah di tetapkan sebagai tersangka hasil gelara perkara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu (7/8).

Kasus bermula saat Jerinx menuding pegiat media sosial Adam Deni telah menghilangkan akun Instagramnya, serta melakukan pengancaman. Adam kemudian membawa kasus ini ke jalur hukum.

“Dengan membawa barang bukti berkas lengkap akhirnya laporan saya diterima oleh tim Polda Metro Jaya,” kata Adam saat dihubungi, Senin (12/7).

Adam menuturkan, kasus bermula saat dirinya menulis komentar di kolom Instagram milik Jerinx. Adam mempertanyakan ucapan Jerinx terkait artis-artis yang di-endorse untuk mengaku dirinya terpapar Covid-19.

Setelah komentar tersebut, tepatnya pada 2 Juli 2021, akun Instagram Jerinx tidak lagi bisa diakses. Jerinx kemudian menghubungi Adam dan memaki-maki, serta menuding sebagai pelaku yang menghilangkan akun Instagram tersebut.

Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP, Pasal 29 junto pasal 45B undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar