Ombudsman Heran, Selama 20 Tahun Baru KPK & BKN Keberatan dengan LAHP

Sabtu, 14/08/2021 19:20 WIB
Gedung Ombudsman RI. (Youth Proactive)

Gedung Ombudsman RI. (Youth Proactive)

Jakarta, law-justice.co - KPK dan BKN satu sikap, menyatakan keberatan terhadap Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman terkait pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Diketahui, Ombudsman menyatakan pelaksanaan TWK oleh KPK malaadministrasi, sedangkan BKN dinilai tak kompeten menggelar tes tersebut.


Komisioner Ombudsman RI Robert Endi Jaweng menyatakan, sejak Ombudsman berdiri pada 2000, belum pernah ada yang menyatakan keberatan dari pihak terlapor atas tindakan korektif yang diberikan. Baru kali ini keberatan disampaikan oleh KPK dan BKN. "Kalau dari pelapor, ada beberapa selama 20 tahun ini. Tapi kalau dari terlapor, memang baru KPK dan BKN," kata Robert saat dihubungi, Sabtu (14/8/2021).


Robert mengatakan, umumnya pihak terlapor melaksanakan tindakan korektif dari ombudsman. "Umumnya langsung dijalankan tindakan korektif yang kami sampaikan," kata dia.


Namun demikian, prosedur keberatan ini memang dimungkinkan karena diatur dalam Peraturan Ombudsman.


Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Ombudsman Nomor 48 Tahun 2020 di Pasal 25 ayat 6b. Berikut bunyinya:


Dalam hal terdapat keberatan dari Terlapor/Pelapor terhadap Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) maka keberatan disampaikan kepada Ketua Ombudsman. "Tapi itu hak prosedural bagi setiap pelapor maupun terlapor, kita beri ruang untuk itu," kata Robert.


Diketahui, Ombudsman menerima laporan dugaan malaadminitrasi dari 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK. Laporan tersebut ditujukan kepada KPK dan BKN.


Hasilnya, Ombudsman menemukan sejumlah permasalahan dan memberikan tindakan korektif. Berikut temuan beserta tindakan korektif yang perlu dilakukan:


Tahap Pembentukan Kebijakan

  1. Pelaksanaan rapat harmonisasi terakhir yang dihadiri oleh pimpinan Kementerian/Lembaga yang seharusnya dikoordinasikan oleh Ditjen Peraturan Perundang-undangan.
  2. Penyalahgunaan wewenang pada penandatanganan berita acara pengharmonisasian yang dilakukan oleh pihak yang tidak hadir pada rapat harmonisasi tersebut.
    Tidak menyebarluaskan informasi rancangan peraturan KPK.
  3. Tahapan Pelaksanaan Asesmen TWK
  4. BKN tidak berkompeten dalam melaksanakan asesmen TWK.


Tahapan Penetapan

  1. Ketua KPK tidak patut menerbitkan Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021.
  2. Pengabaian KPK sebagai lembaga negara yang masuk rumpun kekuasaan eksekutif terhadap pernyataan Presiden tanggal 17 Mei 2021.
  3. Pengabaian Menteri PanRB, Menteri Hukum dan HAM, Kepala BKN, Pimpinan KPK, Ketua KASN, dan Kepala LAN terhadap penyataan presiden tanggal 17 Mei 2021.
  4. Penyalahgunaan wewenang Menteri PAN-RB, Menteri Hukum dan HAM, Ketua KASN & Kepala LAN terkait kepastian status pegawai KPK dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.
  5. Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman memberikan saran korektif kepada KPK dan juga BKN.
    Kepada KPK:
  6. Memberikan penjelasan kepada pegawai KPK perihal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah.
  7. Hasil TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
  8. Terhadap pegawai KPK yang dinyatakan TMS diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
  9. Hakikat peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan UU 19/19 dan PP 41/20 serta malaadministrasi dalam proses penyusunan PKPK 1/21.
  10. Proses pelaksanaan asesmen TWK dan penetapan hasil asesmen TWK, maka terhadap 75 pegawai KPk tersebut dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021.


Kepala BKN


Dalam rangka perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian di masa yang akan datang, BKN agar menelaah aturan dan menyusun peta jalan (roadmap) berupa mekanisme, instrumen dan penyiapan asesor terhadap pengalihan status pegawai menjadi pegawai ASN.


Dengan adanya keberatan dari dua lembaga, Ombudsman akan melanjutkan pada tahapan pemberian rekomendasi terkait TWK. Ini akan diawasi selama 60 hari apakah ditindaklanjuti atau tidak.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar