Tolak Temuan Malaadministrasi, KPK dan BKN Surati Ombudsman

Sabtu, 14/08/2021 08:29 WIB
Gedung KPK (Vertanews.id)

Gedung KPK (Vertanews.id)

Jakarta, law-justice.co - Temuan dari Ombudsman RI yang menyatakan adanya malaadministrasi dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), kini direspon oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kedua lembaga itu menyatakan keberatan terhadap temuan tersebut. Maka dari itu, KPK dan BKN pun telah melayangkan surat keberatan kepada Ketua Ombudsman RI.

BKN sendiri secara resmi telah menyerahkan surat keberatan kepada Ketua Ombudsman RI pada Jumat (13/8/2021).

Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf, keberatan dengan Ombudsman RI yang menilai BKN tidak memiliki kompetensi dalam menyelenggarakan pelaksanaan asesmen TWK pegawai KPK.

Pada dasarnya, kata dia, indikator kompeten merujuk dua hal yakni kewenangan dan kemampuan. Supranawa mengatakan, BKN mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan asesmen TWK berdasarkan sejumlah peraturan.

Peraturan itu meliputi Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil.

Supranawa menyoroti ketentuan mengenai pelibatan asesor dari instansi lain sebagaimana yang dipersoalkan Ombudsman RI. Menurut dia, pelibatan asesor dari instansi lain merupakan tindakan yang sah sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana termuat dalam peraturan BKN.

"BKN menegaskan bahwa BKN sangat kompeten dalam melaksanakan asesmen TWK. Oleh karena itu, kami, BKN, keberatan atas kesimpulan ORI [Ombudsman RI]. Kami menyatakan kesimpulan tersebut merupakan kesimpulan yang tidak tepat," kata Supranawa, Jumat (13/8/2021).

KPK Tolak

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, menyatakan KPK menolak menjalankan tindakan korektif sebagaimana Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI pada Kamis (5/8/2021).

"Kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI," kata Ghufron kepada wartawan, Kamis (5/8/2021).

KPK menilai Ombudsman RI telah melanggar konstitusi dan wewenang dan melanggar kewajiban hukum untuk menghentikan pemeriksaan atas laporan yang sedang dalam proses pemeriksaan.

Selain itu, ia menilai, Ombudsman RI tidak konsisten dan logis karena temuan dan tindakan korektif tidak berkorelasi.

Ghufron pun menuding Ombudsman RI yang telah melakukan malaadministrasi.

Ghufron mengatakan, malaadministrasi terjadi ketika memberikan klarifikasi. Berdasarkan Pasal 15 ayat 2 Peraturan Ombudsman RI Nomor 48 Tahun 2020, permintaan klarifikasi dilakukan oleh keasistenan yang membidangi fungsi pemeriksaan.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar