Dianggap Menyimpang dari Prosedur, ini Sanggahan BKN soal TWK KPK

Jum'at, 13/08/2021 20:10 WIB
BKN (Tribun)

BKN (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengakui telah menanggung sumber pendanaan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN/PNS). Hal itu dinilai sudah menjadi tanggung jawabnya.


"BKN berdasarkan regulasi yang ada merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk melakukan penilaian kompetensi, maka sebagai konsekuensinya BKN harus bisa menyiapkan anggarannya dan setelah kita lakukan revisi terhadap anggaran yang ada di BKN, BKN siap untuk menanggung seluruh biaya atau anggaran untuk kepentingan tes TWK," kata Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/8/2021).

Hal itu sekaligus untuk menjawab temuan Ombudsman tentang nota kesepahaman dan kontrak swakelola antara KPK dengan BKN yang tidak jadi digunakan. Tadinya itu digunakan untuk pembiayaan TWK, namun tidak digunakan karena pembiayaan hanya dilakukan oleh BKN.

"Dengan demikian tidak digunakannya nota kesepahaman dan kontrak swakelola tersebut karena tidak jadi menggunakan anggaran dari KPK. Maka itu hal yang lazim karena semula menggunakan anggaran KPK, kemudian dalam perkembangannya di BKN sudah tersedia sehingga sangat lazim dan masuk akal kalau nota kesepahaman tidak digunakan," tuturnya.

Meski begitu, Supranawa memastikan hal itu sama sekali tidak berpengaruh terhadap hasil asesmen TWK KPK karena itu dianggap sudah menjadi tugas BKN. "Dengan tidak digunakannya nota kesepahaman maupun kontak swakelola tersebut, BKN menyatakan tidak ada pengaruhnya terhadap hasil asesmen TWK karena memang pemilihan kompetensi ASN merupakan tugas BKN sesuai mandat yang diberikan Undang-undang ASN," imbuhnya.

Sebelumnya, Ombudsman menilai KPK dan BKN telah melakukan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan TWK, khususnya dalam penandatanganan nota kesepahaman dan kontrak swakelola.

Ombudsman berpendapat BKN dan KPK telah melakukan penyimpangan prosedur karena membuat kontrak swakelola dengan tanggal mundur. Pelaksanaan TWK sendiri berlangsung pada 9 Maret 2021, sementara saat itu kontraknya belum diteken.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar