Beda dengan Pinangki, Kejaksaan Kasasi Putusan Banding Djoko Tjandra

Jum'at, 13/08/2021 09:37 WIB
Masuk Babak Baru, Ini Deretan Nama yang Terseret Kasus Djoko Tjandra. (detik).

Masuk Babak Baru, Ini Deretan Nama yang Terseret Kasus Djoko Tjandra. (detik).

Jakarta, law-justice.co - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memutuskan mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan banding terdakwa kasus suap red notice Djoko Tjandra.

Kepala Kejari Jakarta Pusat, Bima Suprayoga mengatakan, kasasi sudah disampaikan ke Mahkamah Agung.

"JPU kasasi," kata Bima saat dihubungi, Kamis (12/8/2021).

"Sudah didaftarkan, tetapi tanggalnya saya agak lupa," kata dia.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Djoko Tjandra dalam perkara suap penghapusan namanya dari red notice keimigrasian dan pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung.

Majelis hakim memberikan potongan hukuman dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara.

Pertimbangan majelis hakim, Djoko telah menjalani pidana penjara terkait perkara pengalihan hak tagih utang Bank Bali.

Selain itu, Djoko telah menyerahkan dana dalam Escrow Account atas nama rekening Bank Bali qq PT Era Giat Prima milikik Djoko senilai Rp 546 miliar kepada negara.

Sementara itu, hal yang memberatkan, Djoko telah dinyatakan bersalah pada kasus pengalihan hak tagih Bank Bali berdasarkan putusan MA Nomor 100 Tahun 2009.

Djoko juga terbukti menghindari hukuman pada pengalihan hak tagih Bank Bali tersebut.

Dalam perkara pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung, terlibat pula Pinangki Sirna Malasari.

Adapun Pinangki merupakan Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan saat itu.

Ia divonis hukuman 10 tahun penjara oleh majelis kemudian Pengadilan Tipikor Jakarta. Kemudian, Pinangki mengajukan upaya hukum banding.

Permohonan banding itu dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Berbeda dari Djoko Tjandra, jaksa penuntut tidak mengajukan kasasi atas putusan banding Pinangki.

Kini, Pinangki telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar