Ini Alasan Kenapa Komisaris Independen Jasa Marga Mundur dari Jabatan

Jum'at, 13/08/2021 09:58 WIB
Kantor Jasa Marga (Foto: Fakta)

Kantor Jasa Marga (Foto: Fakta)

Jakarta, law-justice.co - Eman Salman Arief resmi mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Independen PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR).

Sekretaris Perusahaan JSMR, Reza Febriano mengatakan berdasarkan pengumuman di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis ini (12/8), Eman mengundurkan diri mengacu pada surat Nomor DK.063/VIII/2021 tertanggal 9 Agustus 2021.

Pengunduran diri Eman itu sehubungan dengan penugasan dan pengangkatan jabatan sebagai Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa (BPH Migas), oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk masa periode 2021-2025.

Dengan demikian, susunan pengurus JSMR yakni

Dewan Komisaris

Komisaris Utama/Komisaris Independen: Yuswanda A
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen: Zulfan Lindan
Komisaris: Anita Firmanti Eko S
Komisaris: M Roskanedi
Komisaris: Raja Erizman

Direksi

Direktur Utama: Subakti Syukur
Direktur Keuangan: Donny Arsal
Direktur Bisnis: Mohammad Agus Setiawan
Direktur Operasi: Fitri Wiyanti
Direktur Pengembangan Usaha: Arsal Ismail
Direktur Human Capital dan Transformasi: Enkky Sasoso Anas Wijaya.

Situs Jasa Marga mencatat, Eman diangkat sebagai Komisaris Independen berdasarkan Keputusan RUPS Tahunan tanggal 27 Mei 2021.

Dia meraih gelar Sarjana di bidang Teknik Kimia dari Universitas Sriwijaya, Palembang (1989) dan gelar Magister Manajemen di bidang Ekonomi dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (2008).

Dia pernah menjabat Komisaris PT Elnusa Tbk (ELSA), Komisaris PT Pertamina Drilling Services Indonesia, dan SVP Logistics Integration & Optimization PT Pertamina (Persero) (2020-2021).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar