Ombudsman RI: Baru KPK yang Layangkan Surat Keberatan Terkait LAHP!

Jum'at, 13/08/2021 06:28 WIB
Gedung Ombudsman RI. (Youth Proactive)

Gedung Ombudsman RI. (Youth Proactive)

Jakarta, law-justice.co - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan, hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melayangkan surat keberatan terkait hasil akhir laporan pemeriksaan (LAHP).

Hal ini menyikapi keberatan KPK terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai KPK.

“Ribuan kasus atau laporan telah diperiksa oleh Ombudsman, dan baru kali ini memang sangat jarang, ada keberatan dari pihak terlapor. Karena itu prosedural kita hargai,” kata Komisioner Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dikonfirmasi, Kamis (12/8).

Robert menyatakan baru kali ini pihaknya menerima keberatan atas LAHP yang dilayangkan Ombudsman ke pihak terlapor. Meski demikian, Ombudsman tetap menghargai keberatan yang dilayangkan Pimpinan KPK tersebut.

“Karena itu prosedural kita hargai,” ujar Robert.

Dia mengutarakan, pihaknya akan memberikan rekomendasi ke Pimpinan KPK jika tidak menjalankan korektif yang disampaikan Ombudsman. Sebab korektif itu menyatakan TWK yang merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN malaadministrasi.

“Kalau ada pihak terlapor yang tidak menjalankan korektif, maka kami berlanjut ke rekomendasi. Rekomendasi ini sesuatu yang sifatnya wajib dan mengikat,” tegas Robert.

Sebelumnya, Pimpinan KPK merasa keberatan dengan temuan Ombudsman ORI yang menyebut TWK maladministrasi. Ombudsman dinilai tidak menghormati kewenangan KPK dalam pelaksanaan TWK.

“Berdasarkan Pasal 25 6 b diatur bahwa dalam hal terdapat keberatan dari terlapor atau pelapor terhadap laporan akhir hasil pemeriksaan (LHAP) maka keberatan disampaikan kepada ketua Ombudsman RI,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/8).

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini mengklaim, pelaksaan TWK sudah sesuai aturan yang berlaku. Dia pun lagi-lagi mengklaim, tidak ada maladministrasi dalam pelaksanaan TWK bagi pegawai KPK.

Ghufron berpendapat, Ombudsman tidak bisa mencampuri sikap KPK yang membebastugaskan pegawai tidak memenuhi syarat TWK. Mengingat 75 pegawai KPK, kini dinonaktifkan dari jabatan maupun tugas-tugasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar