Penahanan Habib Rizieq Shihab Disebut Rugikan Hak Asasi Manusia

Jum'at, 13/08/2021 05:25 WIB
Habib Rizieq Syihab hadiri sidang di PN Jaktim (Indozone)

Habib Rizieq Syihab hadiri sidang di PN Jaktim (Indozone)

Jakarta, law-justice.co - Habib Rizieq Syihab (HRS) Center mengaku keberatan dengan putusan pengadilan yang dinilai tidak mengindahkan hukum yang berlaku.

Pasalnya, HRS sudah harus dibebaskan lantaran Surat Penahanan Habib Rizieq Syihab pada perkara RS UMMI, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengeluarkan SK Nomor: 225/Pid.Sus/2021 PN.Jkt telah menimbulkan permasalahan hukum yang substansial dan fundamental.

Demikian disampaikan Direktur HRS Center, Abdul Chair Ramadhan dalam jumpa pers virtual pada Kamis sore (12/8).

"Bahwa Surat Penetapan Perintah Penahanan Nomor: 1831/Pen.Pid 2021/PT DKI tertanggal 5 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan hak-hak asasi Habib Rizieq Syihab. Berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) KUHAP yang berhak menahan adalah Hakim Pengadilan Tinggi guna kepentingan pemeriksaan banding," kata Chair Ramadhan.

Namun, menurutnya, pada saat Surat Penetapan a quo diterbitkan, ternyata Majelis Hakim banding belum terbentuk. Sehingga, penahanan HRS harus pula didasarkan atas perintah penahanan dari Pengadilan Negeri.

"Sepanjang tidak ada perintah penahanan tersebut, maka terdakwa harus dibebaskan dari tahanan," tegasnya.

Adapun, terkait dalam butir pertimbangan Hakim menyebutkan; Menimbang, bahwa oleh karena masa penahanan Terdakwa Moh. Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Syihab dalam perkara Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN Jkt Tim Jo Nomor: 171/PdSus/2021/PT DKI akan berakhir pada tanggal 25 Agustus 2021.

Kata Chair Ramadhan, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas perkara tersebut menguatkan dengan hukuman 8 (delapan) bulan dan masa penahanan berdasarkan putusan tersebut berakhir pada tanggal 8 Agustus 2021.

"Maka untuk itu dipandang perlu untuk melakukan penahanan terhadap Terdakwa Moh. Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Syihab dalam perkara Nomor: 225/Pid.Sus 2021/PN Jkt Tim," tuturnya.

Apabila pertimbangan tersebut ditafsirkan terhadap penahanan pada perkara Prokes Petamburan dijadikan sebagai dasar perpanjangan penahanan untuk perkara RS UMMI. Maka, ini dapat dilihat dari masa penahanan yang berakhir pada tanggal 8 Agustus 2021 disambung dengan perintah penahanan terhitung sejak tanggal 9 Agustus 2021 untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.

Dengan kata lain Penetapan Perintah Penahanan tersebut mendasarkan pada perkara Prokes Petamburan.

Bahwa dalam perkara RS UMMI, Habib Rizieq Syihab dari semenjak tahap penyidikan sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan tidak pernah dilakukan penahanan. Pengadilan dalam perkara a quo juga tidak memerintahkan penahanan.

"Oleh karena itu tidak dapat dibenarkan perpanjangan penahanan menggunakan perkara yang lain (in casu perkara Prokes Petamburan)," tegasnya.

Selain itu, mengenai Surat Penetapan Perintah Penahanan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak dapat diterima sebagai suatu kenyataan hukum yang pasti.

Dalam pandangan Chair Ramadhan, Surat Penetapan Perintah Penahanan tersebut "batal demi hukum" dan oleh karenanya tidak dapat ditindaklanjuti.

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kami mendukung berbagai upaya hukum guna pemenuhan kepastian hukum dan hak-hak asasi Habib Rizieq Syihab dalam rangka pembebasannya dari penahanan.

"Dengan demikian, status tahanan tidak lagi melekat pada diri yang bersangkutan (HSR)," pungkasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar