Perintah PN Depok Bebaskan Syahganda Tak Digubris Bareskrim Polri

Kamis, 12/08/2021 22:50 WIB
Gedung Bareskrim Polri. (Foto: Ist).

Gedung Bareskrim Polri. (Foto: Ist).

law-justice.co - Bareskrim Polri tak menggubris perintah Pengadilan Negeri (PN) Depok yang telah memerintahkan untuk mengeluarkan Syahganda Nainggolan dari ruang tahanan.

Hal itu terungkap dari keterangan resmi yang dikeluarkan oleh PN Depok, Rabu (12/8/2021) melalui surat bernomor W11.U21/3579/HK.01/VIII/2021 dan ditandatangani oleh Ketua PN Depok, Syamsul Arief.

"Sejauh ini belum ada kejelasan pihak Rutan Bareskrim untuk mengeluarkan Syahganda Nainggolan. Apalagi masa tahanan Syahganda telah berakhir tanggal 10 Agustus 2021," tulis PN Depok dalam surat yang ditujukan kepada Bareskrim Mabes Polri cq. Kepala Rutan Mabes Polri.

Perintah pengeluaran Syahganda juga dibenarkan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung, Andi Samsan. Ia mengatakan, masa penahanan Syahganda Nainggolan telah sampai pada batas akhir. Artinya, Syahganda sudah seharusnya lepas dari ruang tahanan.

"Di kolom keterangan surat pengantar ada keterangan pada tanggal 12 Agustus 2021 masa tahanan sudah sama dengan pidana/hukuman yang dijatuhkan PT selama 10 bulan. Pada tanggal tersebut terdakwa (Syahganda Nainggolan) dapat keluar demi hukum," katanya Kamis (12/8/2021).

Di lain pihak, dua pengacara Syahganda, Abdullah Alkatiri dan Ahmad Yani masih menunggu Syahganda di Bareskrim Mabes Polri.

“Sejauh ini belum ada kejelasan pihak Rutan Bareskrim untuk mengeluarkan Syahganda Nainggolan,” ujar Abdullah Alkatiri, seperti dikutip RMOL.

Dalam suratnya, PN Depok menyatakan perintah mengeluarkan Syahganda Nainggolan telah sesuai dengan aturan di dalam Buku II Mahkamah Agung RI tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidaha Khusus Poin 16 Status Tahanan 16.5.

“Sampai detik ini pihak Bareskrim belum mau membebaskan Syahganda dengan alasan Jaksa harus hadir di Bareskrim,” kata salah seorang sahabat Syahganda yang juga berada di Bareskrim, Hendry Harmen.

(Muhammad Rio Alfin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar