Hakim Vonis Koruptor Jiwasraya, Piter Rasiman 20 Tahun Penjara
Kantor Asuransi Jiwasraya. (ist)
Jakarta, law-justice.co - Terdakwa korupsi Asuransi Jiwasraya, Piter Rasiman divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair dua bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa atau PT HD Capital ini dinilai terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang terkait Jiwasraya. Tak hanya itu, Piter juga membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar. Jumlah itu berdasarkan keuntungan yang diperoleh Piter dalam kasus ini.
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika harta bendanya tak menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara.Dalam menjatuhkan putusan, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hakim menjelaskan kejahatan yang dilakukan Piter bersama dengan terdakwa lain merupakan tindakan yang terorganisasi dengan baik sehingga sulit untuk diungkap."Keadaan yang meringankan bahwa terdakwa di persidangan bersikap sopan dan memberi keterangan secara terus terang. Terdakwa menjadi kepala keluarga," ujarnya.Hakim menyebut Piter mengatur dan mengendalikan lawan transaksi dalam pengelolaan instrumen investasi saham dan reksa dana dari PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian senilai Rp16,8 triliun.Piter melakukan hal tersebut bersama dengan enam terdakwa lain, termasuk mantan petinggi perusahaan pelat merah tersebut. Piter disebut mendirikan beberapa perusahaan sebagai nomine untuk melakukan jual beli saham. Selain itu, ia juga menggunakan sembilan nama sebagai nomine."Nomine perorangan didapat terdakwa sebagian besar tanpa sepengetahuan nomine," katanya. Mendengar vonis tersebut, Piter langsung menyatakan banding. Sedangkan jaksa penuntut umum mengaku pikir-pikir terlebih dahulu.
Share:
Tags:
Komentar