PLN Krisis Batubara, DPR: Pemerintah Lembek Lakukan Aturan DMO

Kamis, 12/08/2021 15:40 WIB
Ilustrasi tambang batu bara. (Foto: media BUMN).

Ilustrasi tambang batu bara. (Foto: media BUMN).

law-justice.co - Anggota Komisi Energi (Komisi VII) DPR RI, Mulyanto, mendesak pemerintah tegas kepada perusahaan tambang batu bara yang tidak patuh pada aturan domestik market obligation (DMO) atau kewajiban pemenuhan pasar dalam negeri.

Menurutnya, saat harga batu bara di pasaran dunia tinggi. Untuk itu, pemerintah harus tegas menegakkan aturan DMO agar batu bara yang dihasilkan tidak semua diekspor ke luar negeri.

Jika sampai terjadi kelangkaan batu bara di dalam negeri akan berdampak pada terganggunya operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

"Ketimpangan harga jual batu bara di dalam dan luar negeri sangat besar. Bukan tidak mungkin pengusaha-pengusaha itu tergiur mencari untung sebesar-bedarnya dengan mencari celah agar dapat mengekspor batu bara sebanyak-banyaknya," kata Mulyanto dalam keterangan tertulis yang diterima Law-Justice, Kamis (12/8/2021).

Sebelumnya diberitakan harga batu bara di perdagangan internasional mencapai rekor baru. Akhir pekan lalu, harga batu bara di pasar ICE Newcastle (Australia) tercatat USD 156,95/ton. Sementara harga batu bara DMO dipatok hanya USD 70/ton.

Mulyanto meminta pemerintah memperketat pengawasan dan konsisten melaksanakan aturan DMO. Setiap perusahaan wajib menjual 25 persen batu bara yang dihasilkan untuk keperluan pasar dalam negeri. Sementara 75 persen sisanya dibolehkan diekspor ke luar negeri.

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menambahkan, pemerintah harus serius dan teliti mengawasi perusahaan batu bara. Bila diketahui ada perusahaan yang nakal harus segera diberi tindakan.

"Sejauh ini dilaporkan ada 34 perusahaan yang diketahui melanggar ketentuan DMO. Perusahaan itu sudah dikenakan sanksi pelarangan ekspor. Tapi Pemerintah jangan berpuas diri hanya sampai batas itu. Bila perlu diberi sanksi lebih berat lagi seperti pengurangan kuota produksi atau pencabutan izin usaha," tegas Mulyanto.

Mulyanto mengingatkan pemerintah agar terus melanjutkan pemantauan ke seluruh perusahaan. Jangan-jangan masih ada perusahaan tambang batubara lain yang bertindak curang.

"Sanksi tegas ini perlu diambil agar perusahaan-perusahaan nakal itu jera dan tidak mengulang tindakannya. Sebab dampak yang ditimbulkan dari kelalaiannya itu sangat fatal. Bisa membuat kehebohan baru," kata dia.

Ia mengimbuhkan, jika PLTU tidak beroperasi maka listrik tidak dapat diproduksi. Bila listrik tidak bisa diproduksi maka akan terjadi pemadaman massal. Padahal saat ini masyarakat perlu suplai listrik yang cukup untuk menjalani PPKM.

"Rumah sakit butuh listrik untuk melayani pasien. Pabrik gas oksigen juga perlu listrik untuk menghasilkan oksigen yang dibutuhkan," tandasnya.

(Muhammad Rio Alfin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar