Vonis Djoko Tjandra Disunat Jadi 3,5 Tahun Penjara, JPU Ajukan Kasasi

Kamis, 12/08/2021 14:50 WIB
Buronan Djoko Tjandra. (Liputan6)

Buronan Djoko Tjandra. (Liputan6)

Jakarta, law-justice.co - Disunatnya vonis Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menjadi 3,5 tahun penjara kasus dugaan suap pengecekan status red notice, penghapusan nama dari DPO, mendapat respon dari jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya mengajukan kasasi atas putusan yang dilakukan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta itu pada Rabu (28/7/2021) lalu.

"Jaksa terinformasi sudah mengajukan kasasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus), Bima Suprayoga saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Seperti diketahui, melansir website resmi MA pada Rabu (28/7), PT DKI meringankan hukuman koruptor Djoko Tjandra.

Majelis hakim memutuskan hukuman Djoko Tjandra disunat lantaran telah menjalani pidana penjara pada kasus cessie Bank Bali dan telah menyerahkan uang ke negara sebesar Rp 546 miliar.

Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Djoko Tjandra dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar