Terkait Kasus Pajak, KPK Panggil Mantan Pegawai PT Jhonlin Baratama

Kamis, 12/08/2021 13:50 WIB
Gedung  Direktorat Jenderal Pajak (Istimewa)

Gedung Direktorat Jenderal Pajak (Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan pegawai PT Jhonlin Baratama milik Haji Samsuddin Andi Arsyad alias Haji Isam bernama Ian Setya Mulyawan.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik lembaga antirasuah itu terkait kasus dugaan korupsi terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (12/8/2021).

Ali mengatakan, Ian dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji (APA).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali mengutip Liputan6.

Tak hanya Ian, tim penyidik juga akan memeriksa Alfred Simanjuntak (PNS, Atik Djauhari (PNS), Muh. Tunjung Nugroho (PNS), Naufal Binnur (psight Consulting), dan Wawan Ridwan (PNS).

Diketahui, KPK telah menetapkan 6 tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara penurunan nilai pajak ini ke penyidikan pada Februari 2021. Pengumuman tersangka sendiri dilakukan pada, Selasa 4 Mei 2021.

Keenam tersangka tersebut yaitu Angin Prayitno Aji (APA) selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak.

Kemudian Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, dan Veronika Lindawati (VL) kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, dan terakhir Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.

Angin dan Dadan diduga menerima suap sebesar Rp 15 miliar dari PT Gunung Madu Plantations, kemudian sebesar SGD 500 ribu dari Bank Panin dari komitmen fee senilai Rp 25 miliar, dan SGD 3 juta dari PT Jhonlin Baratama.

 

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar