Diimbau Virtual, Mendagri Teken Surat Edaran Larang Lomba Agustusan
Ilustrasi Perlombaan Agustusan. (Ade Irmansyah).
Jakarta, law-justice.co - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian melarang warga untuk menggelar perlombaan dalam rangka perayaan HUT RI Ke-76 pada 17 Agustus tahun ini.
Dia mengingatkan kegiatan tersebut potensial menyebabkan kerumunan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 0031/4297/Sj03.1/4214/Sj Tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021. Edaran tersebut ditunjukkan bagi seluruh kepala daerah dari level provinsi hingga kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
"Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19," bunyi salah satu poin edaran tersebut yang dikutip Kamis (12/8).
Tito menyarankan agar pelaksanaan perlombaan bisa dilakukan secara virtual. Perlombaan tersebut bisa tentunya dengan memanfaatkan teknologi informatika.
Selain itu, Tito juga menyarankan agar perayaan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2021 dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan. Karena itu, ia meminta agar kegiatan seremonial HUT Kemerdekaan RI tahun ini dilaksanakan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Pelaksanaan kegiatan seremonial mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual," bunyi edaran tersebut.
Desakan untuk meniadakan lomba Agustusan tahun ini sempat diutarakan oleh Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam-PBNU), Rumadi Ahmad.
Rumadi menilai kegiatan itu perlu dilarang untuk menghindari penyebaran serta kondisi pandemi Covid-19 yang masih mengkhawatirkan.
"Melihat kondisi pandemi yang masih mengkhawatirkan pemerintah sebaiknya kembali memberi atensi soal ini. Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah perlu membuat aturan soal [peniadaan lomba] ini," kata Rumadi.
Komentar