Ini 4 Fakta Baru soal Asmara Wanita Buat Sekeluarga Pacar Hilang Nyawa

Kamis, 12/08/2021 08:39 WIB
Terancam Hukuman Mati, Dokter Pembakar Bengkel di Tangerang Ditahan. (indeksnews).

Terancam Hukuman Mati, Dokter Pembakar Bengkel di Tangerang Ditahan. (indeksnews).

Jakarta, law-justice.co - Ada fakta baru dari kasus kebakaran maut gegara urusan asmara yang menewaskan 3 orang di Kota Tangerang, Banten. Fakta itu tentang si pelaku yang berinisial MA hingga detik-detik kejadian.

Peristiwa kebakaran maut ini terjadi pada Jumat (6/8/2021) yang lalu. Bangunan yang terbakar adalah bengkel yang menyatu dengan rumah.

Korban jiwa peristiwa ini masih satu keluarga yaitu suami, istri, dan anak. Mereka adalah Edy Syahputra (66), Lilys Tasim (55), dan Lionardi Syahputra (34). Ada pula dua korban selamat atas nama Nando (20) dan Siska (22). Keduanya merupakan anak pasangan Edy dan Lilys.

Polisi sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini yaitu MA yang merupakan pacar Lionardi. MA yang berprofesi sebagai dokter ini ternyata tengah mengandung anak hasil hubungannya dengan Lionardi. MA pun meminta Lionardi bertanggung jawab, tetapi orang tua Lionardi tidak merestuinya.

Ini fakta baru soal kasus kebakaran maut di Tangerang:

Pelaku Kebakaran Maut Terancam Hukuman Mati

Polisi menyebut MA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. MA terancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

"Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun sampai hukuman mati," Kasubag Humas Polres Kota Tangerang Kompol Abdul Rochim saat dihubungi, Rabu (11/8/2021).

Pasal 340 KUHP sendiri berbunyi sebagai berikut:

Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pelaku Sempat Dipukul-Diteriaki

Ketua RT setempat, Syairun, mengaku melihat MA di lokasi saat kebakaran terjadi. Pada malam kejadian, dua orang berhasil diselamatkan oleh tim pemadam kebakaran, yaitu Nando (20) dan Siska (22), anak dari pemilik bengkel yang tewas. Saat melihat MA, kata Syairun, Nando langsung memukul MA sebanyak satu kali dan menuding MA pelaku yang membakar bengkel.

"Waktu itu kan anaknya yang dua itu yang masih hidup, turun dari tangga. Yang bantuin kan pemadam pakai tangga. Habis turun, cewek itu ada di depan. Dia (Nando) nonjok, `Ini pelakunya yang bakar nih`. Anaknya yang cowok yang nonjok," tutur Syairun.

Syairun menyebut warga lalu melerai, selanjutnya Nando dan Siska segera dilarikan ke rumah sakit. Menurutnya, kondisi kedua korban selamat telah drop saat kejadian.

"Anak dua-duanya itu, buru-buru dibawa ke rumah sakit karena udah nge-drop," ucap Syairun.

Pelaku Ingin Masuk ke Lokasi Kebakaran

Syairun menceritakan MA sempat memberontak dan ingin masuk untuk memastikan kondisi Lionardi (34) dan kedua orang tuanya yang terjebak di dalam bengkel. Hanya, warga menahannya karena api berkobar sangat besar.

"Warga amanin si cewek yang berontak pengen ke dalam, akhirnya dibawa menjauh. Tetap dia pengen tahu cowoknya masih hidup apa nggak. Tapi, karena api gede, ya nggak bisa masuk lah. Sudah banyak petugas juga," tukasnya.

Kejiwaan Pelaku Diperiksa

MA kini dibawa ke RS Polri. Kejiwaannya diperiksa.
"Sekarang tersangka sedang diobservasi di RS Polri Kramat Jati," ujar Kasubag Humas Polres Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim saat dihubungi, Rabu (11/8/2021).

Terpisah, Kapolsek Jatiuwung Kompol Zazali Hariyono mengatakan tujuan MA digiring ke RS Polri adalah untuk menjalani tes kejiwaan di sana.

"Tes kejiwaan," ucap Zazali singkat.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar