Berlaku Lagi Mulai Hari ini, Simak 7 Info Penting Ganjil-Genap Jakarta

Kamis, 12/08/2021 07:07 WIB
Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap mulai hari ini, Senin (03/08). Ulin Nuha/law-justice.co

Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap mulai hari ini, Senin (03/08). Ulin Nuha/law-justice.co

Jakarta, law-justice.co - Polda Metro Jaya meniadakan penyekatan PPKM di 100 titik. Untuk mengendalikan mobilitas warga saat PPKM level 4, dilakukan dengan sistem ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta.

Ganjil-genap di Jakarta ini kembali diberlakukan lagi mulai hari ini, Kamis (12/8/2021). Ada delapan titik ganjil genap di Jakarta mulai dari pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.

"Mulai besok penyekatan di 100 titik akan kita hentikan dan kita ganti dengan 3 cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian mobilitas," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/8/2021) lalu.

Berikut informasi lengkapnya:

1. Alasan Ganjil-Genap Jakarta

Peniadaan penyekatan PPKM di DKI Jakarta digantikan dengan sistem ganjil-genap. Polisi menyebut kebijakan itu untuk efektivitas pengendalian mobilitas masyarakat.

"Salah satu alasan kenapa kami melakukan ini adalah untuk efektifitas," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Sambodo mengatakan, dengan menggunakan sistem ganjil-genap, anggota di lapangan akan lebih mudah melakukan pengawasan. Polisi di lapangan hanya akan membolehkan kendaraan yang melintas sesuai tanggal saat itu.

"Kalau tanggal ganjil ya berarti pelat nomornya harus ganjil, tanggal genap berarti pelat nomornya harus genap," ucapnya.

2. Diberlakukan 12-16 Agustus

Ganjil genap di DKI Jakarta diberlakukan tanggal 12-16 Agustus. Aturan ganjil-genap kembali berlaku sesuai SK Kadishub 320 Tahun 2021 pada 10 Agustus 2021. Ganjil-genap di 8 titik Jakarta pukul 06.00-20.00 WIB.

3. Ganjil-Genap Tak Berlaku untuk Motor

Kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta tidak berlaku untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor. Hanya kendaraan roda empat ke atas yang dikenakan aturan ganjil genap.

"Ini berlaku untuk roda empat ke atas, jadi untuk roda dua tidak berlaku," kata Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

4. 8 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut ini 8 titik pengendalian mobilitas dengan ganjil-genap Jakarta:

- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thanrin
- Jalan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gatot Subroto

5. Jika Efektif, Ganjil Genap Akan Diperluas

Jika penerapan ganjil-genap efektif menekan mobilitas masyarakat, tidak menutup kemungkinan akan diperluas ke titik-titik lain.

"Dan tidak menutup kemungkinan, kalau 8 titik ini kita anggap berhasil dan efektif, maka bisa saja selama PPKM level 4 maka kami akan menambah kawasan-kawasan lain untuk pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil-genap," ujar Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

6. STRP Tetap Berlaku

Lalu, apakah STRP tetap berlaku sebagai syarat perjalanan? Polisi mengatakan STRP tetap diberlakukan.

"STRP tetap jadi persyaratan, tapi kita tidak lagi melaksanakan penyekatan di 100 titik dan hanya di 8 titik kita melaksanakan pengendalian mobilitas," kata Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

7. Pemprov DKI: Ganjil Genap Kurangi Mobilitas Warga

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan upaya ganjil-genap dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga dengan menyesuaikan perpanjangan PPKM level 4.

"Jadi upaya-upaya ini dilakukan oleh Dinas Perhubungan dibantu oleh Ditlantas Polda Metro untuk mengatur mobilitas warga (tujuannya) mengurangi mobilitas warga," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/8).

Selain itu, Riza juga mengklaim penerapan gage efektif mengurai kemacetan. Hal ini, sebutnya, terbukti ketika gage diberlakukan saat pandemi COVID-19 tahun lalu.

"Dulu kan tahun 2020 efektif (kendalikan kemacetan). Ini dicoba lagi," sebutnya.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar