Indikator Kematian Dihapus dalam Penanganan Covid, PKS: Ini Bahaya!

Rabu, 11/08/2021 14:15 WIB
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera (Kompas.com)

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera (Kompas.com)

Jakarta, law-justice.co - Anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengomentari terkait pemerintah yang mengeluarkan angka kasus kematian dari indikator penanganan Covid-19.

Menurutnya, penghapusan indikator kematian dari penanganan Covid-19 berbahaya.

"Ini bahaya. Jika penanganan pandemi Covid-19 dilakukan tanpa panduan yg benar,pembuat kebijakan bisa buta terhadap situasi yg ada di lapangan," kata Mardani dalam sebuah cuitannya, Rabu (11/8/2021).

Pasalnya, kata Mardani, dalam penanganan pandemi Covid-19, indikator kematian adalah salah satu hal yang sangat penting.

"Indikator kematian merupakan indikator valid utk melihat tingkat keparahan situasi wabah. Bs hilang arah penanganan pandemi di negeri ini," ujarnya.

Apalagi, lanjut dia, beberapa para ahli sudah mengingatkan situasi kematian akibat Covid-19 diduga masih banyak yang tidak terlaporkan.

"Imbasnya, ketika menyusun strategi penanganan tidak ada data yang kuat. Kualitas penanganan pandemi pun jg turut dipertaruhkan," timpal Mardani.

Sebelumnya, Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pihaknya mengeluarkan indikator kematian dalam penanganan Covid-19.

Pasalnya, dalam beberapa hari terakhir angka kematian akibat Covid-19 tercatat hingga di atas 1.000 orang per hari. Padahal, angka kasus konfirmasi di Jawa dan Bali mengalami penurunan yang cukup signifikan di beberapa mayoritas provinsi, salah satunya di DKI Jakarta.

Hal itu, kata Luhut, diakibatkan oleh adanya kesalahan pada saat memasukkan data kematian. Sehingga keputusan selanjutnya yakni dengan meniadakan angka kematian dari indikator penanganan Covid-19.

"Evaluasi tersebut kami lakukan dengan mengeluarkan indikator kematian dalam penilaian karena kami temukan adanya input data yang merupakan akumulasi angka kematian selama beberapa minggu ke belakang sehingga menimbulkan distorsi dalam penilaian," jelasnya.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar