Terancam Hukuman Mati, Dokter Pembakar Bengkel di Tangerang Ditahan

Rabu, 11/08/2021 12:39 WIB
Terancam Hukuman Mati, Dokter Pembakar Bengkel di Tangerang Ditahan. (indeksnews).

Terancam Hukuman Mati, Dokter Pembakar Bengkel di Tangerang Ditahan. (indeksnews).

Jakarta, law-justice.co - Dokter berinisial MA (29) menjadi tersangka dalam kasus kebakaran bengkel sekaligus rumah di Kota Tangerang, Banten, yang mengakibatkan 3 orang tewas. Polisi kini telah menahan MA.

"Sudah ditahan," ujar Kasubbag Humas Polres Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim kepada wartawan, Rabu (11/8/2021).

Abdul menjelaskan, MA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. MA terancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

"Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun sampai dengan hukuman mati," imbuhnya.

Sebelumnya, polisi mengungkapkan motif MA membakar bengkel motor milik orang tua Lionardi (34), yang merupakan pacarnya, di Pasar Malabar, Tangerang. MA sengaja membakar bengkel karena ada motif asmara.

"Hal tersebut dilakukan karena pelaku hamil dan orang tua korban tidak setuju kalau anaknya menikah dengan pelaku," kata Kasubag Humas Polres Kota Tangerang Kompol Abdul Rochim saat dihubungi, Selasa (10/8).

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan 5 bungkus plastik bensin di dalam mobil MA. Kepada polisi, MA mengaku hanya melempar 2 bungkus bensin ke bengkel.

Selain bensin, polisi menemukan sejumlah alat bukti lainnya. Alat bukti itu antara lain dua buah alat tes kehamilan.

"Dua alat tes kehamilan instan," ujar Rochim.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar