Dugaan Korupsi Ketua KPK Firli Bahuri, ICW Surati Kapolri

Selasa, 10/08/2021 16:40 WIB
ICW, Kurnia Ramadhana (Medcom)

ICW, Kurnia Ramadhana (Medcom)

Jakarta, law-justice.co - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengirimkan surat kepada Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo. Surat itu terkait permintaan informasi perkembangan laporan dugaan tindak pidana dugaan korupsi Ketua KPK Firli Bahuri.

"ICW ingin meminta kejelasan dari Kapolri atas laporan dugaan gratifikasi Firli tersebut," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana melansir Republika, Selasa (10/8/2021).

Kurnia mengatakan, pihaknya seharusnya mendapat informasi perkembangan penanganan perkara secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan. Namun, hingga kini ICW belum pernah mendapatkan perkembangan informasi penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim.

Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan korupsi gratifikasi penyewaan helikopter yang diterima Firli Bahuri.

ICW mengatakan, Pasal 39 ayat (1) Peraturan Kapolri tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri, pihak kepolisian wajib memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak Pelapor baik diminta atau tidak.

"Maka dari itu, ICW menilai pihak Polri tidak profesional dalam menjalankan tugas pengusutan dugaan tindak pidana korupsi," ujar Kurnia.

Pihaknya, jelas Kurnia, heran dengan pernyataan Kabareskrim yang menyebutkan laporan ICW akan dikembalikan ke Dewas KPK.

ICW menilai, Kabareskrim seolah-olah tidak mengerti bahwa ranah Dewas adalah memeriksa dugaan pelanggaran etik, bukan tindak pidana.

"Selain itu, objek pemeriksaan pun berbeda. Dewas mempersoalkan gaya hidup mewah Firli sedangkan ICW lebih mengarah pada potensi gratifikasi berdasarkan kwitansi penyewaan helikopter," katanya.

Kurnia melanjutkan, ICW juga mengaku, heran dengan perbedaan keterangan antara Kadiv Humas Polri dengan Kabareskrim.

Dia mengungkapkan, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan bahwa laporan ICW akan didalami oleh tim pengaduan masyarakat sesaat setelah pelaporan.

"Sedangkan Kabareskrim justru menyebutkan laporan ICW akan dikembalikan ke Dewas KPK," ucapnya.

Dalam laporan yang disampaikan, ICW menemukan adanya ketidaksesuaian harga penyewaan helikopter. Firli melaporkan harga penyewaan helikopter sebesar Rp 7 juta per jam dalam persidangan kode etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Sedangkan, berdasarkan pengamatan ICW, harga penyewaan helikopter mencapai Rp 39 juta per jam. Jadi, ada selisih sekitar Rp 141 juta yang diduga sebagai gratifikasi.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar