Rampung, Polisi Sebut Berkas Perkara Aktivis KNPB Victor Yeimeo P21

Selasa, 10/08/2021 11:23 WIB
Victor Yeimo (Yuotube: Knpb-Prd- Wilayah-Bomberay)

Victor Yeimo (Yuotube: Knpb-Prd- Wilayah-Bomberay)

Jakarta, law-justice.co - Petugas Kepolisian merampungkan penyidikan terhadap anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Victor Yeimo yang diduga terkait dengan kasus kerusuhan di Papua pada September 2019 lalu.

Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan (Tahap II) ke kejaksaan Negeri Jayapura untuk kemudian dilanjutkan ke tahap penuntutan.

"Pada hari Senin tanggal 9 Agustus 2021 penyidik Ditreskrimum Polda Papua telah lakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus kerusuhan Papua," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal kepada wartawan, Selasa (10/8).

Musthofa menyebut bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan berkas perkara dalam perkara itu lengkap alias P21.

Saat ini, kata dia, tersangka tengah ditahan di Rutan Satbrimob Polda Papua sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari Jaksa Penuntut Umum. Jika jaksa telah rampung menyusun dakwaan, perkara tersebut akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan secara terbuka.

"Penyerahan ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura," jelasnya.

Victor ditangkap oleh penyidik pada 9 Mei 2021 lalu di sekitar wilayah Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua. Sebelum ditangkap ia telah menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pria berusia 38 tahun itu merupakan anggota KNPB yang aktif sebagai juru bicara internasional organisasi tersebut. Dia juga menjabat sebagai Sekretaris Besar Petisi Rakyat Papua.

Sejak masuk DPO pada 2019, Victor dipersangkakan melakukan makar atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran. Dia juga diduga melakukan penghinaan terhadap bendera, bahasa, lambang negara serta lagu kebangsaan dan/atau penghasutan melakukan suatu kejahatan.

Dalam hal ini, dia diduga sebagai aktor kerusuhan di wilayah paling Timur Indonesia tersebut. Kala itu, Victor menjadi pimpinan demo dan orator mengenai Papua merdeka dan disebut polisi memprovokasi masyarakat hingga mengakibatkan kerusakan fasilitas umum.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar