Harun Masiku Tak Masuk Situs Interpol, Mabes Polri Buka Suara

Selasa, 10/08/2021 07:52 WIB
Harun Masiku (Foto: Istimewa)

Harun Masiku (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bakal mengecek terlebih dulu tidak adanya nama Harun Masiku, tersangka kasus korupsi mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam situs resmi Interpol.

“Dicek dulu ya,” kata Argo saat dikonfirmasi pada Senin, 9 Agustus 2021.

Seperti melansir viva.co.id lewat sumber internalnya, bahwa tidak dipublish nama dan wajah Harun Masiku dalam situs resmi Interpol merupakan hal yang biasa saja dan tidak menjadi sesuatu yang urgent.

“Kalau masalah dimunculkan atau tidak di website, itu ecek-eceknya saja. Banyak sekali negara yang tidak mau ditampilkan,” kata salah satu pejabat Interpol Indonesia yang tak mau disebut namanya.

Karena pada saat minta ke publish Interpol, katanya, ada dua kolom pilihan yakni minta dipublish atau tidak. Nah, Indonesia selalu meminta agar tidak dipublish nama buronan yang dimaksud tersebut demi kerahasiaan juga.

Tapi, Interpol tetap bergerak. Kalaupun ada warga negara Indonesia yang dipublish, itu adalah buronan yang dari negara lain.

Misalnya, warga negara Indonesia melakukan kejahatan di negara lain sehingga jika mereka mau publish pun tidak masalah, karena itu kebijakan mereka.

“Karena kebijakan kita enggak perlu juga dipublish yang begituan, tidak urgent banget lah hanya dipublish untuk dilihat umum. Tapi kalau secara keanggotaan Interpol, itu semua sudah masuk datanya. Kita silent saja bergerak, yang penting dapat. Kalau Interpol enggak rame-rame kerjanya,” ujarnya.

Menurut sumber, data Harun Masiku sudah masuk ke seluruh anggota Interpol yang disebar menggunakan jaringan interpol (i-247).

Ketika terbit red notice, itu terkirim datanya ke perlintasan pintu masuk seluruh negara yang ada imigrasinya menggunakan jaringan komunikasi i-247 tersebut.

“Jadi enggak mungkin dia bisa lolos, baik itu pintu darat, laut atau udara, semua terkunci. Pokoknya, sudah keluar red notice (Harun Masiku) beberapa bulan lalu setelah diajukan permohonan oleh KPK,” katanya lagi.

Sampai saat ini, belum ada informasi terkait keberadaan Harun Masiku dari luar negara. Memang, sudah ada beberapa negara terdekat yang membalas surat bahwa di negara mereka belum ditemukan perlintasan orang yang dimaksud dalam red notice (Harun Masiku).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar