Menkes: Protokol Akan Dilonggarkan Bagi yang Sudah Divaksin

Senin, 09/08/2021 22:55 WIB
menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (Tirto)

menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (Tirto)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (BGS) mengatakan warga yang telah mendapat suntikan vaksin Covid-19 bakal diberikan protokol yang lebih longgar.


Dalam konferensi pers yang mengabarkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Budi mengatakan insentif pelonggaran itu akan jadi bagian dari proyek awal di enam aktivitas utama.

Budi mengatakan penegakan protokol tersebut nantinya akan diatur secara digital menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk penapisan atau screening secara digital.

"Semua aktivitas tersebut kalau mau masuk, harus ada proses screening yang akan menentukan apakah yang bersangkutan sudah divaksin atau tidak. Kalau yang bersangkutan sudah divaksin mereka akan masuk dan akan memperoleh protokol yang lebih longgar dibandingkan yang belum vaksin," tutur Budi dalam konferensi pers secara virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

Budi pun mencontohkan bentuk pelonggaran protokol di tempat makan.

"Kalau untuk yang vaksin mungkin satu meja diisi berempat, bisa selamanya buka masker. Tapi, kalau belum divaksin mungkin satu meja harus berdua, dan ditaruh di ruangan yang terbuka," kata Budi.

Itu semua, tegas Budi, akan diatu sebagai protokol kesehatan yang akan diterapkan dalam enam aktivitas diizinkan dibuka yakni, perdagangan, perkantoran, transportasi, pariwisata/event, acara keagamaan, dan pendidikan.

"Diharapkan dengan adanya pilot project bekerja sama dengan asosiasi, proses atau [penegakan] protokol kesehatan ini bukan hanya dimiliki pemerintah, tapi juga dimiliki pesertanya, oleh asosiasinya. Dan, bisa dilakukan tindakan-tindakan pengamanan insentif dan disinsentif yang dilakukan juga oleh asosiasi terhadap anggotanya," kata Budi, "Jadi pengawasannya bisa lebih efektif karena dilakukan asosiasi bersama dengan pemerintah."

Dalam konferensi pers tersebut baik Menko Marves Luhut B Pandjaitan mengumumkan keputusan Jokowi untuk kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level 2, 3, dan 4 di sejumlah wilayah Jawa dan Bali mulai 10 hingga 16 Agustus 2021.

Pada kesempatan yang sama, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keputusan Jokowi untuk memperpanjang PPKM level-level yang sama di luar Jawa Bali selama kurun waktu 10 sampai 23 Agustus.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar