Rentenir Pemberi Utang ke Nenek Pakai Jaminan 2 Cucunya Jadi Tersangka

Senin, 09/08/2021 21:25 WIB
Nenek Mardiah terpaksa jaminkan 2 cucunya ke rentenir akibat terlilit utang (ist)

Nenek Mardiah terpaksa jaminkan 2 cucunya ke rentenir akibat terlilit utang (ist)

Bogor, Jawa Barat, law-justice.co - Polisi mengusut kasus Nenek Mardiyah (58), warga Bubulak, Kota Bogor, yang cucunya jadi jaminan utang. Terbaru, polisi menetapkan salah satu pemberi utang, Nurhalimah atau Ibu N, sebagai tersangka.


"Hari Senin tadi pagi kami telah lakukan pemeriksaan terhadap Saudari Nurhalimah dan sore ini kami tetapkan tersangka," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro di kantornya, Senin (9/8).

Susatyo menyebut, Nurhalimah disangkakan Pasal 88 UU PerlindunganAnak dan atau Pasal 330 KUH Pidana yang pada intinya adalah mengambil alih atas anak secara melawan hukum. Ancaman pasal tersebut maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 200 juta.


Susatyo mengatakan, Nurhalimah ditetapkan sebagai tersangka karena telah membawa cucu Mardiyah bernama Muhammad Raka (5) selama 20 hari, yakni sejak 16 Juli hingga 6 Agustus. Selama itu, Mardiyah dan suaminya, Yanto, tak bisa bertemu Raka.


"Awalnya pada 16 Juli 2021 pukul 20.00 WIB, Ibu Nurhalimah datang ke kontrakan Bapak Yanto menanyakan Muhammad Raka untuk dibawa bersama Ibu Nurhalimah. Dan sejak saat itu Pak Yanto dan Ibu Mardiyah tidak bisa menemui cucunya kurang lebih sekitar 20 hari," kata Susatyo.


Pada 6 Agustus, Yanto melaporkan kasus ini dengan didampingi Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Kabupaten Bogor ke Polresta Bogor Kota.


Saat itu, tim unit PPA menindaklanjuti dengan mencari Raka ke kediaman Nurhalimah. Setelah dimediasi, Raka kemudian dikembalikan ke keluarga Yanto dan Nurhalimah.


Lalu pada Sabtu, polisi mulai mengusut kasus tersebut dan memanggil 5 orang saksi dan hari ini Nurhalimah ditetapkan sebagai tersangka.


Namun, keterangan berbeda disampaikan oleh Ketua RT 01 RW 01, Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Brahmanti. Di RT tersebut, keluarga Mardiyah dan Yanto tinggal sejak Juni 2021.


Versi Ketua RT Berbeda


Brahman menyebut justru Mardiyah yang menjaminkan cucunya ke peminjam utang, Ibu Nurhalimah atau yang akrab disapa Bu Haji. Keluarga ini juga sering meminjam uang kepada sejumlah pihak dan menjanjikan akan melunasi utang setelah rumahnya di Jakarta senilai Rp 800 juta laku atau uang pensiun senilai Rp 800 juta cair.


Pada kasus itu juga terdapat tokoh bernama Supi yang masih keluarga Mardiyah dan Yanto.


Ketua RT juga menyebut bahwa keluarga Mardiyah dan pemberi utang memiliki hubungan yang baik dan tidak percaya pemberi utang membawa kabur cucunya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar