Arab Saudi Beri Santunan ke Keluarga Nakes Gugur Akibat Covid Rp.2 M

Senin, 09/08/2021 21:10 WIB
Nakes Arab Saudi (Net)

Nakes Arab Saudi (Net)

Arab Saudi, law-justice.co - Pemerintah Arab Saudi mengucurkan santunan 500 ribu riyal atau nyaris setara Rp 2 miliar kepada keluarga atau ahli waris dari masing-masing tenaga kesehatan (nakes) yang gugur karena COVID-19.


Menurut Menkes dan Kepala Dewan Kesehatan Saudi Dr. Tawfiq Al-Rabiah, santunan ini sesuai dengan keputusan rapat kabinet pada 27 Oktober 2020. Demikian dikutip dari Saudi Gazette dan SPA, Senin (9/8/2021).


Kebijakan ini berlaku bagi semua nakes yang meninggal karena virus corona sejak 31 Maret 2020, bertepatan dengan kasus pertama seorang nakes tertular corona.


Santunan ini berlaku bagi nakes dari unsur warga negara Arab Saudi maupun ekspatriat, yang bekerja di fasilitas pemerintah maupun swasta, sipil ataupun militer.
Tidak diketahui berapa jumlah nakes yang meninggal karena corona. Yang jelas, negara kerajaan yang makmur itu juga mempekerjakan ribuan nakes dari luar negeri.


Menkes Al-Rabiah menegaskan, bantuan keuangan itu merupakan pengakuan atas layanan dan pengorbanan para nakes, terutama nakes yang berada di garis depan memerangi pandemi virus corona.


Dia juga mengatakan, bantuan ini sebagai bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah Saudi kepada warga dan penduduknya, termasuk karyawan di bidang kesehatan.
Pada musim haji 2020, nakes juga mendapat prioritas beribadah haji. Saat itu, hanya 1.000 orang yang mendapat keistimewaan naik haji, salah satunya unsur nakes yang pernah tertular corona dan telah sembuh.

Arab Saudi Menggenjot Vaksinasi


Mengutip The Express Tribune, Arab Saudi saat ini terus menggenjot vaksinasi sebagai upaya menghidupkan kembali sektor pariwisata dan sektor lainya yang terdampak pandemi, seperti olahraga dan hiburan.


Lebih dari 29 juta dosis vaksin telah diberikan di negara berpenduduk 35 juta orang itu per Sabtu (7/8/2021).


Adapun kasus COVID-19 di Arab Saudi sebanyak 533.000 kasus virus corona dengan angka kematian 8.300 kasus.


Arab Saudi bersama Indonesia sama-sama mengumumkan kasus COVID-19 perdana pada 2 Maret 2020.


Per 1 Agustus 2021, vaksinasi wajib bagi siapa saja yang ingin memasuki instansi pemerintah dan swasta, termasuk lembaga pendidikan dan tempat hiburan, serta pengguna transportasi umum.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar