RJ Lino Keberatan Didakwa Korupsi Pengadaan Barang USD 1,9 Juta

Senin, 09/08/2021 19:10 WIB
Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino Mulai Disidangkan (Tribunnews)

Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino Mulai Disidangkan (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar USD 1,9 juta terkait proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit quayside container crane (QCC). RJ Lino pun akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan itu.


"Saya sudah dengar semuanya, dan saya sudah jelas semuanya. Saya menyampaikan eksepsi," ujar RJ Lino usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (9/8/2021).

RJ Lino pun meminta izin agar bisa bertemu langsung dengan pengacaranya di rutan untuk membahas eksepsi. Dia mengaku tidak bisa berkomunikasi secara daring.

"Saya mohon izin bisa ketemu langsung sama pengacara saya, kalau secara online susah. Saya sudah 68 tahun belonging generasi dulu, saya mohon dengan sangat saya bertemu dengan penasihat hukum saya di rumah tahanan," katanya.

Jaksa pun mengatakan akan memberikan kesempatan RJ Lino berdiskusi dengan pengacara setelah sidang. Terkait permohonan bertemu pengacara di rutan, jaksa masih mempertimbangkan hal itu.

RJ Lino didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit quayside container crane (QCC) di PT Pelindo II. RJ Lino didakwa memperkaya diri sebesar USD 1.997.740,23.

"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd (HDHM) China seluruhnya sebesar USD 1.997.740,23 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Pelindo II (persero) sebesar USD 1.997.740,23," ucap jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

Jaksa mengatakan hasil kerugian negara terkait pengadaan 3 unit QCC pada PT Pelindo II Tahun 2010 didapat dari perhitungan Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK dan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas Pengadaan QCC Tahun 2010 pada PT Pelindo II dan Instansi terkait lainnya di Jakarta, Lampung, Palembang, dan Pontianak.

Atas dasar itu, RJ Lino didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar