Besok MAKI Gugat Puan Maharani ke PTUN soal Seleksi Calon Anggota BPK

Senin, 09/08/2021 16:10 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman

Koordinator MAKI Boyamin Saiman

Jakarta, law-justice.co - Ketua DPR RI Puan Maharani dikabarkan agan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait perkara seleksi Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

“Sangat yakin dan rencana (menyampaikan gugatan ke PTUN) besok Selasa (10/8/2021)” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Senin (9/8/2021).

MAKI Punya Bukti

MAKI pun mempunyai bukti berupa Surat Ketua DPR RI untuk diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Banyak pendapat ahli juga yang mengatakan jangankan sudah berupa surat, format nota dinas saja bisa digugat di PTUN,” ujarnya.

Mengenai kedudukan hukum, dia mengatakan bahwa MAKI bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang juga mengajukan gugatan memenuhi persyaratan. Karena memiliki akta pendirian dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Dirinya, kata Boyamin, termasuk warga negara yang mengalami kerugian apabila Anggota BPK terpilih nantinya tidak memenuhi persyaratan.

Boyamin mengatakan bahwa polemik yang muncul setelah rencana gugatan itu muncul justru membuatnya makin bersemangat dan bersyukur karena persoalan ini akan terus menjadi perhatian masyarakat.

“Saya bersyukur gugatan ini menjadi diskusi publik dan perhatian masyarakat bahwa saat ini ada seleksi anggota BPK yang dilakukan oleh DPR,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah pihak mempertanyakan rencana gugatan Boyamin kepada Ketua DPR RI Puan Maharani karena terdapat dua dari 16 calon anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar