Masuk Red Notice, Mengapa Nama Harun Masiku Tak Ada di Situs Interpol?

Minggu, 08/08/2021 22:20 WIB
Kader PDIP Harun Masiku masih buron sudah lebih dari 300 hari. (IStimewa).

Kader PDIP Harun Masiku masih buron sudah lebih dari 300 hari. (IStimewa).

Jakarta, law-justice.co - Nama buronan Harun Masiku sudah dimasukkan KPK dalam red notice interpol. Namun demikian, nama Harun tidak akan bisa dicari dalam daftar red notice interpol di website resminya.


Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya sudah berkoodinasi interpol terkait hal tersebut. Menurut Ali, interpol hanya akan memajang nama-nama buronan atas permintaan negara lain dalam kasus kejahatan.

"Jadi, KPK sudah berkoordinasi dan bertanya terkait ini, bagaimana kemudian tidak ada di sana (website interpol). Memang di website tersebut ada beberapa buronan internasional yang tercantum. Itu adalah permintaan dari negara lain. Jadi, kalau ada permintaan dari negara lain memang dicantumkan dalam interpol NCB Indonesia," ucap Ali kepada wartawan, Minggu (8/8/2021).

Diketahui, nama buronan Harun Masiku dalam red notice hanya bisa diakses oleh anggota interpol dan aparat penegak hukum lain. Indonesia sendiri meminta agar nama Harun untuk tidak dicantumkan dalam situs interpol.

"Jadi, perlu kita sampaikan walaupun kemudian tidak dipublikasikan data red notice tadi itu tapi tetap dapat diakses melalui anggota interpol maupun penegak hukum melalui sistem jaringan interpol, gitu," ucap ali.

"Kalau dari permintaan dalam negeri Indonesia sendiri itu tidak dicantumkan," imbuhnya.

Kendati begitu, upaya perburuan terhadap Harun Masiku masih akan terus dilakukan. "Jadi, tidak terpublikasinya di dalam website tersebut tentu tidak mengurangi upaya pencarian buronan tersebut karena negara-negara lain masih bisa mengaksesnya," tutur Ali.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan tersangka DPO Harun Masiku sudah menjadi atensi negara tetangga. Dalam pencariannya, KPK melalui NCB Interpol telah menerbitkan red notice terhadap Harun Masiku.

"Beberapa negara tetangga sudah memberikan respons terkait dengan upaya pencarian tersangka HM (Harun Masiku). Saya tidak menyebutkan negara tetangganya, negara mana, tapi sudah respons itu," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/8).


Firli mengatakan KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham dalam pencarian Harun Masiku. Kerja sama itu dilakukan karena Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Firli menduga Harun Masiku berada di luar negeri. Firli juga mengimbau bahwa pihak yang membantu menyembunyikan akan diberi sanksi pidana sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Bagi pihak yang menyembunyikan, atau itu dalam kategori adalah barang siapa yang menghalang-halangi tentang penyidikan penuntutan, maka itu masuk kategori tindak pidana lain yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi dan itu masuk pidana. Jadi kalau ada pihak-pihak yang menyembunyikan atau membantu dia atau dimana itu masuk dalam kategori pidana," ucapnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar