Bukan Somasi, ICW: Moeldoko Harusnya Klarifikasi `Promosi` Ivermectin

Minggu, 08/08/2021 10:11 WIB
Moeldoko (indonesiainside.id)

Moeldoko (indonesiainside.id)

Jakarta, law-justice.co - Pengacara Indonesia Corruption Watch (ICW), Nawawi Bahrudin menyayangkan sikap Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, yang mensomasi ICW gara-gara temuan tentang promosi obat Ivermectin.

Dia menilai seharusnya Moeldoko mengklarifikasi jika memang temuan data kajian ICW itu salah, bukan malah mengirim somasi.

"Sebetulnya kita memprihatinkan karena ini kan produk kajian gitu ya yang berdasarkan analisa data. Oleh karena itu, bukannya somasi yang harusnya dilakukan. Tapi menjelaskan kembali soal data-data yang ditemukan oleh ICW untuk dibantah oleh pihaknya Bapak Moeldoko, bukan somasi karena dirasa dicemarkan nama baiknya," kata Nawawi kepada wartawan, Sabtu (7/8/2021).

Nawawi menyebut permintaan agar ICW menunjukkan bukti keterlibatan Moeldoko dalam promosi Ivermectin sebagai kesalahan besar.

Sebab, kata dia, data yang dihasilkan dari kajian ICW baru sebatas dugaan yang sebaiknya dibantah Moeldoko dengan menggunakan data juga.

"Ini kan ICW tidak menyentuh hal-hal yang sifatnya teknis soal di mana dapat keuntungan, siapa memberikan keuntungan, ya itu kan sangat teknis sekali. Ini kan baru tahap dugaan, indikasi keterlibatan Pak Moeldoko," ucapnya.

"Jadi bantahannya itu, bantahan data. ICW menunjukkan data yang menunjukkan ada relasi bisnis begini berdasarkan akta pendirian perusahaan misalnya. Nah dia (Moeldoko) tunjukkan yang asli yang dipunyai `oh tidak benar anak saya tercantum di sana`, kan gitu harusnya," tambahnya.

Dia mengatakan sikap Moeldoko sebagai pejabat publik harus menjadi teladan bagi masyarakat. Menurutnya, bila ada tuduhan berdasarkan fakta kajian seperti halnya yang dilakukan ICW, maka harus dijawab dengan klarifikasi yang juga berdasarkan fakta dan data.

"Jangan mengajukan somasi dengan pertanyaan-pertanyaan yang tentunya emang tidak relevan untuk dijawab karena belum masuk ke ranah itu, misalnya berapa besar keuntungan yang dia dapat, siapa yang memberikan, itu kan pertanyaan yang tidak selayaknya dijawab ICW. Karena ICW berada di ranah dugaan berdasarkan data-data yang dia temukan," ujarnya.

"Jangan mengajukan somasi dengan pertanyaan-pertanyaan yang tentunya emang tidak relevan untuk dijawab karena belum masuk ke ranah itu, misalnya berapa besar keuntungan yang dia dapat, siapa yang memberikan, itu kan pertanyaan yang tidak selayaknya dijawab ICW. Karena ICW berada di ranah dugaan berdasarkan data-data yang dia temukan," ujarnya.

Moeldoko Kirim Somasi ke ICW

Pihak Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengirimkan surat somasi kedua kepada ICW dengan waktu 3x24 jam. ICW diminta membuktikan tuduhan dan meminta maaf atau mencabut pernyataan tentang temuan terkait promosi Ivermectin serta bisnis ekspor beras. Jika tidak, Moeldoko akan melaporkan ICW ke polisi.

"Kita berikan waktu yang cukup kepada 3x24 jam. Baik sekali Pak Moeldoko ini, dia bilang bahwa supaya ada waktu yang cukuplah. Jangan nanti dibilang kita ini sewenang-wenang, kalau 1x24 jam nggak cukup, ya kita kasih 3x24 jam. Karena bagi kita yang penting itu dia bisa membuktikan atau tidak. Jangan sembarang menuduh," ujar pengacara Moeldoko, Otto Hasibuan, Kamis (5/8).

"Kalau kemarin kami beri 1x24 jam, mungkin itu tidak cukup walaupun sebenarnya mereka sudah menyelidiki satu bulan, Pak Moeldoko bilang kasih lagi kesempatan dia, kasih kesempatan untuk bisa membuktikan apakah Pak Moeldoko yang benar atau ICW yang benar," imbuhnya.

Dia mengatakan ICW perlu membuktikan di mana dan dari siapa Moeldoko mendapatkan keuntungan dalam peredaran Ivermectin. Selain itu, ICW diminta membuktikan dengan cara apa Moeldoko melakukan ekspor beras.

"Pertama kapan, di mana Pak Moeldoko terlibat mendapatkan buru rente dan mendapatkan keuntungan dalam peredaran Ivermectin kalau ada keuntungan yang didapatkan siapa yang memberikan untuk memberikan untung, memberikan rente kepada Pak Meoldoko. Kedua, kapan dan di mana dan dengan siapa dan dengan cara apa Pak Moeldoko bekerja sama dengan PT NoorPay melakukan ekspor beras," kata Otto.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar