PPKM di Pasuruan, Pemkot Bebaskan Sewa 2 Bulan untuk 461 KK Penghuni

Sabtu, 07/08/2021 18:00 WIB
Rusunawa di Pasuruan Jawa Timur (Faktual)

Rusunawa di Pasuruan Jawa Timur (Faktual)

Pasuruan, Jawa Timur, law-justice.co - Pemkot Pasuruan membebaskan biaya sewa rumah susun sederhana sewa (Rusunawa). Pembebasan biaya sewa bagian dari upaya pemerintah meringankan beban warga akibat pandemi COVID-19 terutama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).


Pembebasan biaya sewa berlaku di tiga Rusunawa milik Pemkot Pasuruan. Yakni Rusunawa di Kelurahan Tembokrejo, Rusunawa di Kelurahan Petahunan dan Rusunawa di Kelurahan Tambaan.

"Sesuai perintah Pak Wali (Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf) Pembebasan biaya sewa berlaku mulai Agustus ini sampai September 2021 di semua Rusunawa yang ada. Jadi bebas biaya sewa," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pasuruan, Dyah Ermitasari, Sabtu (7/8/2021).

Tarif sewa per bulan tiga Rusunawa milik pemkot berbeda-beda. Untuk Rusunawa di Kelurahan Petahunan dan Tambaan tarif mulai Rp 70 ribu hingga Rp 110 ribu. Lalu untuk tarif sewa Rusunawa di Kelurahan Tembokrejo mulai Rp 225 ribu sampai Rp 350 ribu.

"Semua tercantum dalam SK Wali Kota. Kami melaksanakan," terang Dyah.

Dyah menjelaskan tiga Rusunawa total dihuni 461 kepala keluarga (KK). Rusunawa Tambaan dua gedung terisi penuh sebanyak 196 KK, Rusunawa Petahunan dua gedung juga terisi penuh 196 KK. Sementara Rusunawa Tembokrejo satu gedung terisi penuh 69 KK plus satu kamar evakuasi.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar