Kesengajaan Pemborosan Dana Haji

Siapa Tanggung Jawab Raibnya Anggaran Ibadah Haji yang Tertunda?

Sabtu, 07/08/2021 11:30 WIB
Penyelenggaraan Ibadah Haji (Foto: Pixabay)

Penyelenggaraan Ibadah Haji (Foto: Pixabay)

Jakarta, law-justice.co - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis data hasil pemeriksaan Semester II tahun 2020. Dalam temuannya itu, BPK menemukan adanya masalah pada penganggaran, pelaksanaan kontrak dan pengelolaan Barang Milik Negara atas tidak diselenggarakannya ibadah haji tahun 2020. Dalam temuan itu disebutkan ada ketidakhematan pengadaan vaksin Meningitis Meningokokus untuk haji TA 2020 sebesar Rp3,71 miliar.

Bahkan, BPK merekomendasikan kepada Menteri Kesehatan melalui Eselon I terkait untuk memerintahkan Direktur Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan (Dit. Oblik) untuk menginstruksikan PPK pada Dit. Oblik supaya lebih cermat dalam penyusunan kontrak dengan memperhatikan kepentingan Kemenkes.

Catatan lainnya adalah BPK juga meminta Kementerian Agama dalam menyusun perencanaan kebutuhan vaksin Meningitis Meningokokus supaya diperoleh perencanaan kebutuhan vaksin Meningitis Meningokokus yang realistis dan sesuai dengan kuota jemaah haji yang ditetapkan dalam SK Menteri Agama.

BPK juga mencatat adanya pemborosan sebesar Rp 631,66 juta atas pengadaan yang tidak berdasarkan kuota terkini dan persediaan belum dicatat sebesar Rp 2,64 miliar. Pengadaan yang dilakukan satker dekonsentrasi dinas kesehatan provinsi tidak berdasar kuota jamaah yang ditetapkan oleh Kementerian Agama, karena Puskes Haji terlambat menginformasikan perubahan kuota haji kepada satker dekonsentrasi dinas kesehatan di seluruh provinsi.

Menanggapi persoalan itu, Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kementerian Agama Jaja Jaelani saat dihubungi menjelaskan, persoalan anggaran vaksin meningitis bukan menjadi urusan Kementerian Agama. Menurut dia, domain tugas tersebut berada di Kementerian Kesehatan.


Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kiri) dan Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto memberikan keterangan pers terkait pemberangkatan Haji 2021 di Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (3/6). Pemerintah Indonesia mengumumkan tidak memberangkatkan Haji 2021 (Foto: Robinsar Nainggolan)

Lebih lanjut ia menerangkan alur pergerakan jemaah haji di musim pandemi disusun dengan tujuan untuk memastikan keselamatan dan keamanan jemaah. Alur pergerakan ini meliputi delapan tahapan yang harus dilalui jamaah selama melaksanakan ibadah haji, di antaranya adalah jemaah wajib melakukan dua vaksinasi, yakni vaksin meningitis dan vaksin Covid-19.

"Untuk urusan vaksinasi meningitis itu tidak di Kementerian Agama, tetapi Kementerian Kesehatan. Jadi kalau mau menggali  (laporan BPK) itu, mungkin bisa ke Kementerian Kesehatan," katanya kepada Law-Justice, Rabu, 4 Agustus 2021.

Dia juga mengaku urusan vaksin meningitis tidak ada sama sekali hubungannya dengan Kementerian Agama. Pihaknya hanya memberikan besaran jumlah jemaah haji yang akan diberangkatkan ke tanah suci berdasarkan kuota yang diizinkan Arab Saudi. Dari situ, Kementerian Kesehatan akan menindaklanjutinya untuk tahap vaksinasi meningitis.

Dalam proses penyelenggaraan ibadah haji, ia melanjutkan, Kementerian Agama bekerja sama dengan beberapa stakeholder. Selain Kemenkes, beberapa di antara mitra Kementerian Agama adalah Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini diperlukan untuk mengkoordinasikan beberapa aspek terkait penyelenggaraan haji.

"Nah, anggaran-anggaran itu, berada di kementerian masing-masing. Adapun teknis pengelolaan anggaran kita serahkan kepada mereka," ujarnya.

Nestapa Calon Jemaah Haji yang Tertunda
Beberapa calon jemaah haji yang terkena pembatalan pada 2020 lalu mengaku sudah menjalani proses vaksinasi meningitis, meski akhirnya harapan mereka untuk pergi ke tanah suci Mekkah kandas. Subeno, warga Pamulang, Tangerang Selatan, mengatakan dirinya tak mengalami kendala apapun sampai proses dilaksanakannya vaksinasi meningitis.

Ia menuturkan, pengumuman daftar nama calon jemaah haji yang akan diberangkatkan dilakukan pada Januari lalu. Nama-nama yang muncul merupakan calon jemaah haji yang pelaksanaannya dimundurkan ke tahun ini akibat dampak pandemi pada tahun lalu.

"Saya sudah disuntik. Januari tahun lalu itu pengumuman siapa-siapa yang masuk list di tahun ini. Jemaah haji tahun lalu kan digeser ke tahun ini karena pandemi," kata dia kepada Law-Justice, Senin (3/8/ 2021).

Sampai pelaksanaan vaksinasi tak terlihat ada kendala apapun soal rencana haji tahun ini. Sampai kemudian Subeno mulai ragu karena pengumuman jadwal keberangkatan haji tak kunjung disampaikan panitia pelaksana haji. Ternyata, pemerintah sendiri sedang menunggu izin dari Arab Saudi terkait kepastian kuota dan waktu keberangkatan.

"Januari sudah keluar siapa nama-namanya. Ditunggu terus tapi enggak keluar jadwal haji tahun ini," katanya.

Subeno menambahkan pelaksana penyuntikan vaksin meningitis yang dia ketahui dilakukan oleh Dinas Kesehatan. Namun, ia bersama rombongan jemaah tidak mengetahui ihwal sumber anggaran vaksin tersebut.

"Para penyuntikannya memang dari Dinas Kesehatan. Tapi secara penganggaran kita enggak tahu persis," katanya.

Sementara itu, Lemoh, warga Desa Rawa Burung, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang mengaku selama pandemi dirinya tak pernah mendapatkan panggilan untuk dilakukannya vaksin meningitis. Padahal, kata dia, namanya sudah terdaftar sebagai calon jemaah haji yang akan diberangkatkan tahun ini, sebagai dampak pergeseran dari dibatalkannya haji tahun 2020.

"Dulu sudah, tapi semenjak pandemi belum lagi," kata dia kepada Law-Justice.

Lemoh mengatakan ia sudah melunasi seluruh biaya keberangkatan haji tahun 2020. Awalnya ia berharap prosesi haji bakal berhasil tahun ini. Namun karena panggilan vaksinasi dan pengumuman jadwal keberangkatan tak kunjung muncul, ia pun pesimis haji bakal terlaksana tahun ini.

Sempat terpikir olehnya untuk menarik biaya yang sudah disetorkan karena kecewa pelaksanaan haji tahun ini kembali dibatalkan. Tapi niat itu urung dilakukan karena pemerintah menyatakan bagi jamaah haji yang menarik kembali uangnya, akan berdampak pada menunggu giliran keberangkatan bertahun-tahun lamanya ke depan. 

"Kalau ditarik bisa mengulang dari awal untuk jadwal pemberangkatan," katanya.


Demonstrasi calon jamaah haji dan umroh (Foto: Robinsar Nainggolan)

Catatan BPKH
Fakta dan data soal anggaran haji yang sudah dikeluarkan namun pelaksanaannya tertunda karena masalah pandemi ini juga mendapatkan perhatian dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Dengan kinerja Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian dari BPK sejak dua tahun terakhir. BPK menilai aktivitas investasi dana haji yang dilakukan oleh BPKH tidak menjadi temuan BPK.

Hal ini terjadi karena langkah yang ditempuh BPKH sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan BPKH Nomor 3 Tahun 2020 tentang tata cara menentukan kerugian penempatan dan investasi dalam pengelolaan dana haji. Berdasarkan peraturan tersebut, BPK menilai tidak ada larangan melakukan investasi, termasuk terhadap pembelian sukuk dan surat berharga syariah negara (SBSN).

Pada 2018, BPKH berhasil menggalang dana kelolaan haji sebesar Rp 112,35 triliun atau naik 9,6 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 102,51 triliun. Saat itu, BPKH memperoleh nilai manfaat yang juga meningkat sebesar 7,9 persen menjadi Rp 5,70 triliun.

Opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pun berlanjut pada tahun berikutnya. Pada 2019, saldo dana haji yang terkumpul sebanyak Rp 124,32 triliun atau naik 10,6 persen dari tahun sebelumnya. Perolehan nilai manfaatnya pun meningkat 29,1 persen menjadi Rp 7,37 triliun. Angka itu melebihi target yang dipatok Rp 7,22 triliun.

Berdasarkan laporan keuangan 2019 yang telah diaudit oleh BPK, alokasi penempatan dana untuk instrumen investasi syariah mencapai Rp 70,02 triliun atau mengambil porsi 56,32 persen. Sementara itu, penempatan dana haji di bank syariah sebesar Rp 54,30 triliun atau 43,68 persen.

Hingga laporan hasil pemeriksaan (LHP) dana haji 2020 keluar pada Juni 2021 lalu, lagi-lagi BPKH mendapatkan opini WTP. Opini WTP ini merupakan yang ketiga kalinya berturut-turut sejak BPKH menyusun Laporan Keuangan Tahun 2018.

Atas perolehan itu, Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengklaim bahwa opini WTP dari BPK merupakan bukti bahwa dana haji yang dikelola pihaknya benar-benar dilakukan secara profesional, hati-hati, transparan dan akuntabel. Ia mengatakan opini WTP ini untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat atas pengelolaan dana haji.

“Saya mendapatkan banyak pertanyaan dari media khususnya setelah kemarin BPKH mendapatkan opini WTP. Jadi selama ini saya puasa berbicara karena kami menunggu hasil penilaian laporan BPKH,” ujarnya ketika itu.

Opini wajar tanpa pengecualian dari BPK tersebut justru menjadi tak wajar ketika melihat laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 yang dikeluarkan BPK pada bulan yang sama. Dalam laporan tersebut, BPK menyatakan pengelolaan penempatan dan investasi dana haji oleh BPKH dinilai kurang efektif.

Sebab, pemilihan dan penempatan dana yang diinvestasikan BPKH tidak mempertimbangkan aspek kesehatan bank. Akibatnya sebagian dana haji belum sepenuhnya dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Kepala BP BPKH belum sepenuhnya melakukan koordinasi dengan LPS terkait pembentukan peraturan penjaminan simpanan dan nilai manfaat keuangan haji," tulis BPK dalam laporan tersebut.

BPK juga menyebut bahwa BPKH dalam menyusun dan menetapkan peraturan terkait Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) belum sepenuhnya selaras dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Bahkan, lebih lanjut BPK menyatakan nilai manfaat yang dihasilkan dari pengembangan keuangan haji belum cukup memadai untuk membiayai biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) calon jemaah dan jamaah tunggu, baik dalam jangka pendek dan jangka panjang.

Hal ini terjadi karena Kepala BPKH belum mempertimbangkan perolehan nilai manfaat dalam perhitungan likuiditas keuangan haji sebesar dua kali BPIH. BPKH juga belum menyusun dan menetapkan formula baku dalam perhitungan perkembangan keuangan haji untuk jangka pendek dan panjang.

Nilai manfaat atas pengelolaan investasi keuangan haji juga belum sesuai dengan target yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT). Pasalnya, Deputi Investasi Surat Berharga dan Emas (ISBE) dan pengadaan belum sepenuhnya melakukan investasi secara tepat waktu dan sesuai Rencana Investasi Tahunan.

Saat dikonfirmasi, Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan persoalan tersebut adalah urusan lama, yakni terjadi pada tahun 2020. Namun ia mengaku BPKH sudah menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan yang dilaporkan BPK. Meski begitu, ia tak merinci sejauh mana penyelesaian masalah penempatan investasi dana haji yang dikelola lembaganya.

"Sudah tahun 2020. Ini bukan audit keuangan, tetapi audit kinerja. Sudah selesai. Dokumen ini adalah internal (BPKH)," katanya kepada Law-Justice, Jumat, 6 Agustus 2021.

Adapun Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman M Nur, tak menjawab saat ditanya perihal masalah anggaran vaksin meningitis dan pengelolaan investasi dana haji tersebut. Ia hanya membaca pesan pendek yang dikirimkan Law-Justice di samping tidak merespons panggilan yang ditujukan ke nomor pribadinya.

Bersama Awasi Dana Haji
Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak pada penyelenggaraan Ibadah Haji yang membuat pemerintah Arab Saudi membatasi akses ibadah haji terhadap beberapa negara, termasuk Indonesia. Pemerintah mempersiapkan beberapa rencana untuk pelaksanaan Ibadah Haji. Bahkan uang haji dari Jamaah pun sebagian besar sudah dibayarkan, namun pada akhirnya pemberangkatan haji dibatalkan karena pandemi Covid-19.

Penundaan pemberangkatan Haji selama dua tahun terakhir ini menjadi sorotan berbagai pihak. Tidak hanya calon Jamaah Haji yang tidak jadi berangkat, namun DPR dan berbagai pihak turut berbicara.

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan kalau dibatalkanya pemberangkatan ibadah Haji pada Tahun 2020 dan 2021 karena kondisi Indonesia bahkan dunia saat ini karena pandemi Covid-19.

"Kami sampaikan kepada seluruh calon jemaah haji yang belum berangkat, untuk tetap bersabar, jangan galau, jangan risau," kata Yandri saat dihubungi Law-Justice.

Politisi PAN tersebut juga memastikan kalau terkait isu dana haji yang dipakai oleh pemerintah merupakan hal yang tidak benar. Dana calon Jamaah Haji ia pastikan saat ini aman tidak disalahgunakan.

Dia memastikan, DPR dan Pemerintah terkait akan terus melakukan pengawasan dana haji supaya tidak disalahgunakan oleh beberapa pihak untuk kepentingan tertentu.

"Kita pastikan tak ada Rp1 pun dana haji disalahgunakan," ujarnya.

Yandri menegaskan kalau DPR dalam hal ini Komisi VIII selain melakukan pengawasan akan berusaha untuk memungkinkan calon jemaah haji yang tidak jadi berangkat pada tahun ini akan bisa berangkat di tahun selanjutnya.

"Kami akan meramu regulasi untuk mengusahakan agar tahun selanjutnya, yang belum berangkat Insyaa Allah bisa berangkat di tahun berikutnya," tegasnya.

Untuk memastikan dana haji jamaah aman, Anggota Komisi VIII DPR RI Rudi Hartono Bangun mengatakan kalau dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan terus diawasi secara ketat.

Hal tersebut supaya memastikan kalau uang jamaah haji tersebut tetap aman dan jangan sampai pengelolaan dana haji itu salah apalagi sampai merugikan jamaah haji.

"Saat ini, BPKH terus kita awasi. Jangan sampai seperti itu (pengelolaan salah) saya bilang," kata Rudi kepada Law-Justice.

Politisi Nasdem itu mengatakan, berdasarkan pengakuan Kepala BPKH Anggito Abimanyu, jaminan pengelolaan terkait dana haji telah dilakukan secara baik dan tepat. Meski begitu, audit BPK juga sangat krusial untuk mengetahui tata kelola keuangan BPKH seperti apa.

"Untuk mengetahui lebih pasti mengenai kinerja BPKH, Audit BPK sangat penting dan jadi penentu," tuturnya.

Rudi menyebut kalau dalam hal ini BPKH dan lembaga terkait lainnya mempunyai tanggung jawab yang sangat besar untuk memastikan dana calon jemaah haji tersebut tetap aman dan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.

"Tentu saja ini harus terus dikawal dan jangan sampai ada pihak yang dirugikan," ungkapnya.

Sementara itu mengacu pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat beberapa temuan dengan adanya pemborosan pengelolaan dana haji tahun 2020. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa penganggaran, pelaksanaan kontrak dan pengelolaan BMN atas tidak diselenggarakannya ibadah haji tahun 2020 pada Kemenkes telah dilakukan sesuai kriteria dengan pengecualian.

Permasalahan signifikan yang ditemukan, salah satunya tentang perencanaan kebutuhan vaksin Meningitis Meningokokus untuk haji TA 2020 belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain penentuan baseline kuota haji tidak tepat serta usulan kebutuhan vaksin memasukkan jamaah haji khusus dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Hal ini mengakibatkan pemborosan keuangan negara sebesar Rp 3,71 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Sekjen Kementerian Kesehatan Oscar Primadi mengatakan Vaksinasi yang dilakukan kepada calon jamaah haji sesuai dengan syarat ketentuan dari otoritas Arab Saudi. Vaksin sangat diperlukan untuk memastikan agar calon jamaah haji tetap dalam keadaan sehat. Vaksin yang wajib diberikan bagi calon jemaah haji adalah vaksin Meningitis, termasuk juga vaksin Covid-19.

"Calon tamu Allah SWT ini tentunya sudah sangat menantikan keberangkatan haji dan pemerintah memfasilitasi dengan menyiapkan kebutuhan jamaah termasuk vaksinasi COVID-19 ini," kata Oscar kepada Law-Justice.

Oscar juga menyebutkan kalau persiapan kesehatan bagi calon jemaah haji tetap harus diperhatikan. Tentu saja, tutur Oscar sebelum masuk ke negara Arab Saudi, siapapun yang masuk ke Arab Saudi harus divaksin. Batas waktu vaksin inipun berlaku sampai dua tahun.

"Batas waktu berlakunya (vaksin meningitis) dua tahun," ujarnya.

Terkait dengan rekomendasi dari BPK, Oscar tidak terlalu memberi banyak tanggapan. Namun,ia menegaskan pihaknya sangat menerima masukan supaya menjadi lembaga yang lebih baik lagi.

"Kami mengikuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

Semenara itu, Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule mengatakan kalau terkait pengelolaan dana haji, DPR harus kritis kepada pemerintah. Tentu perlu langkah konkrit untuk memastikan dana haji tersebut tidak disalahgunakan.

Iwan menyebut saat rakyat sedang meragukan keberadaan dana haji. Keraguan tersebut muncul setelah pemerintah kembali membatalkan keberangkatan haji Indonesia di tahun ini. Rakyat mulai bertanya-tanya mengendap di mana dan dialirkan ke mana dana yang mereka setor untuk haji.

“Selain minta audit, mestinya DPR segera membentuk Pansus Dana Haji,” kata Iwan kepada Law-Justice.

Iwan meyakini, dengan dibentuknya Pansus Dana Haji, DPR bisa melakukan penyelidikan secara rinci terkait penggunaan dana haji. Sehingga DPR bisa tahu dana haji digunakan untuk apa saja dan kemudian tidak jadi polemik dan keresahan para calon jemaah haji.

Iwan memberi peringatan kepada para wakil rakyat jangan sampai DPR melupakan tugas mereka sebagai penyambung lidah rakyat dan kemudian beralih sebagai corong penguasa.

"Jangan sampai DPR hanya menjadi Jubir Pemerintah," tutupnya.

Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal mengatakan kalau dana pemberangkatan haji yang dikelola cukup besar. Tidak heran bila banyak masyarakat yang mempertanyakan hal tersebut ditambah keberangkatan haji kembali dibatalkan.

Untuk itu, Faisal menyatakan perlu adanya transparansi tentang pengelolaan dana haji yang masuk serta dikelola sehingga dapat dipertanggungjawabkan supaya tidak terjadi kesalahpahaman dengan jamaah.

“Yang penting BPKH harus transparan tentang pengelolaan dana haji termasuk hingga hal-hal yang teknis, dimana disimpan, perhitungan perputaran uang, subsidi dan lain-lain,” kata Faisal melalui keterangan yang diterima Law-Justice.

Faisal menyatakan selain pengawasan, transparansi dari pengelola dana haji wajib hukumnya supaya memastikan kalau pengelolaan dana haji tepat.

Ia juga mewanti-wanti bahwa dana yang dikumpulkan oleh jamaah haji dan dilepaskan kepada BPKH semestinya digunakan untuk keperluan haji, bukan pada kepentingan yang lain.

“Dana haji jangan digunakan untuk kepentingan diluar kegiatan haji karena dana haji harus sesuai peruntukannya yaitu haji,” tandasnya.

Awas, Celah korupsi Pengelolaan Dana Ibadah Haji
Publik tentu masih ingat dengan kasus yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, yang divonis 6 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Suryadharma Ali terbukti menyelewengkan pengelolaan haji dari tahun 2012-2013 sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 27 miliar.

Indonesia Corruption Watch (ICW) sudah jauh-jauh hari mengingatkan bahwa penyelenggaraan Ibadah Haji memang rawan terjadi korupsi karena tingginya antusiasme masyarakat dan besarnya jumlah uang yang dikelola pemerintah.

Berdasarkan kajian yang dilakukan ICW pada tahun 2011, setidaknya ada 4 celah yang memungkinkan terjadinya tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Pertama, dalam pengelolaan dana setoran awal calon jamaah haji reguler dan haji khusus atau ONH plus.

Mengacu pada dokumen temuan ICW tentang penyelenggaraan dan investasi dana haji, diketahui calon jamaah haji saat itu melakukan penyetoran tabungan kepada Bank Penerima Setoran (BPS) tidak kurang dari Rp 20 juta. Sejak awal tahun 2010, nilai setoran awal dana haji naik menjadi Rp 25 juta.

Celah kedua yang memungkinkan terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji adalah besaran ongkos yang harus dibebankan kepada jamaah agar bisa terbang ke Arab Saudi.

Penentuan besaran jumlah biaya penyelenggaraan ibadah haji ini  rentan terjadi mark up. Beberapa hal yang perlu menjadi atensi publik adalah jumlah kegiatan atau komponen biaya haji yang ditanggung oleh jamaah, dimana salah satunya dengan memperbanyak komponen biaya tidak langsung atau indirect cost.

ICW menduga, dengan semakin besarnya nilai jasa bunga tabungan, deposito, giro dan SBSN dari setoran awal jamaah, maka semakin banyak dana yang bisa “disiasati/ditilep”.

Selain itu, sering terjadi adanya anggaran ganda yang berasal dari pemerintah pusat (APBN) dan pemerintah daerah (APBD). Dengan adanya sumber anggaran itu, ICW menemukan masih adanya praktik penggunaan tabungan jamaah haji masih untuk operasional, biasanya untuk pemeliharaan dan honor tugas rutin kementerian agama di pusat dan daerah.

Celah korupsi selanjutnya adalah biaya pengadaan konsumsi, pemondokan, transportasi, dan nilai valuta asing. Penyelenggaraan yang tertutup dan monopoli, sangat rawan diselewengkan.

Misalnya, BPK RI tahun 2009 pernah menyimpulkan bahwa biaya konsumsi yang dikenakan kepada jamaah haji terlampau mahal. Misalnya untuk jamuan Armina, rata-rata uang yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar SAR 20 sekali makan atau total SAR 300. Padahal di negara lain seperti Philipina hanya setengahnya, SAR 10 sekali makan atau total SAR 150. Padahal dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia penyelenggara haji bisa menekan harga lebih rendah dibandingkan negara lain.

Celah korupsi terakhir yang patut diwaspadai publik adalah penggunaan Dana Abadi Umat (DAU) yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Beberapa hal yang perlu diawasi adalah bagaimana penghitungan dan kriteria DAU yang berasal dari efisiensi pengelolaan ibadah haji.

Sebagai informasi, beberapa hal yang pernah jadi temuan ICW tentang penyelenggaraan ibadah haji tahun 1426 H - 1428 H (2005-2007) adalah telah terjadi dugaan mark up biaya haji total sebesar US$33.256.949 atau sekitar Rp 332,569 miliar:

•Pada tahun 1426 H senilai US$7.810.584 (kerugian jamaah sebesar Rp 384.743)
•Pada tahun 1427 H senilai US$12.217769 (kerugian jamaah sebesar Rp 602.707)
•Pada tahun 1428 H senilai US$13.228.597 (kerugian jamaah sebesar Rp 637.268)

 

Kotribusi Laporan : Januardi Husin, Rio Alfin Pulungan, Ghivary Apriman

(Tim Liputan Investigasi\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar