Terkait BPUM, KPK Ingatkan Teten Masduki soal Ini

Jum'at, 06/08/2021 14:30 WIB
Teten Masduki Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) (suryakepri.com)

Teten Masduki Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) (suryakepri.com)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingatkan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki agar Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan KPK saat rapat bersama Teten secara virtual pada Kamis (5/8/2021).

"Dalam rapat, KPK juga menekankan pada tercapainya tujuan program penyaluran Banpres Usaha Mikro agar dapat berjalan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang saat ini sangat membutuhkan," kata Plt Juru bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada wartawan, Jumat (6/8/2021).

Ipi menegaskan, tujuan program BPUM adalah, untuk membantu pelaku usaha mikro dalam aspek pembiayaan. Banpres Usaha Mikro, kata dia, dapat memperkuat daya beli masyarakat sebagai stimulus yang menggerakkan ekonomi.

"Karenanya, KPK mengingatkan pentingnya akurasi data dan ketepatan sasaran penerima bantuan," ujarnya.

Sebelumnya, tambah dia, KPK telah memberikan rekomendasi dan perbaikan dalam penyelenggaraan BPUM agar dapat diperbaiki dalam penyelenggaraan berikutnya.

Rekomendasi itu, di antaranya pertama, agar pemberian bantuan harus mempertimbangkan aspek pemerataan, tidak hanya di wilayah Jawa dan Bali.

Kedua, menindaklanjuti temuan BPK dan BPKP terkait ketidaklayakan penerima dan ketidaktepatan bantuan.

"Dan ketiga, agar seluruh calon penerima harus menyertakan NIK untuk memudahkan pengujian kelayakan penerima dengan basis data lain dan juga data penerima program bantuan pemerintah lainnya," tutupnya.

Diketahui, pada rapat itu, Teten mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan penyaluran BPUM tahap 2 tahun 2021 kepada 3 juta target pelaku usaha mikro dengan besaran bantuan Rp 1,2 juta per pelaku usaha pada Agustus ini.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar