Soal Laporan Maladministrasi TWK, KPK Surati Ombudsman

Jum'at, 06/08/2021 13:00 WIB
Gedung KPK di Jakarta (Foto: Sinar Harapan)

Gedung KPK di Jakarta (Foto: Sinar Harapan)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim surat keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman terkait dugaan maladministrasi pada proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, pagi ini surat keberatan KPK atas LAHP dimaksud sudah diserahkan kepada Ombudsman RI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (6/8/2021).

Hal tersebut diperkuat oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ia juga mengkonfirmasi bahwa surat tersebut telah dikirim pagi ini. "Sudah tadi pagi," ujar Ghufron.

Sebelumnya, pada Kamis petang (5/8), Ghufron telah menyatakan bahwa KPK keberatan atas LAHP Ombudsman.

Bahkan, ia mengatakan bahwa Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tidak paham tentang undang-undang (UU) Administasi Pemerintahan.

"Ombudsman tidak memahami Pasal 35 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Administasi Pemerintahan," ujar Ghufron, dalam konferensi pers, Kamis (5/8/2021).

"Bahwa delegator itu, yang memberi delegasi, saya memberikan delegasi kepada Biro, sewaktu-waktu ketika saya hadir sendiri, itu tidak masalah secara hukum, tidak merupakan kesalahan," tambah dia.

Ghufron menerangkan, dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2018, harmonisasi antar-kementerian/lembaga memang dimandatkan kepada direktorat jenderal.

Hal tersebut, jelas dia, sama halnya dengan KPK yang juga mendelegasikan harmonisasi tersebut ke Biro Hukum KPK.

"Rangkaian harmonisasinya ada lima kali, beberapa kali dihadiri Biro dengan Dirjen di sana, tetapi ketika final kami yang hadir, pimpinan, Ketua (Firli Bahuri) dan saya yang hadir, apakah itu salah?" ungkapnya.

Tak hanya itu, KPK juga menilai, Ombudsman RI terlalu mencampuri urusan internal KPK yang bukan merupakan bagian dari layanan publik.

"Ketatanegaraan ini sesungguhnya mendirikan Ombudsman untuk apa? Untuk memberikan complain dari publik yang diberikan oleh penyelenggara negara, termasuk KPK," tegas Ghufron.

Ghufron pun menjelaskan, bentuk layanan publik yang diberikan KPK, contohnya, menerima laporan, pengaduan, menersangkakan seseorang, mendakwa seseorang hingga melaksanakan putusan pengadilan.

"Kalau mereka yang mengadu, yang dilayani oleh KPK tidak puas, dianggap ada malaadministrasi silakan adukan ke Ombudsman, tapi kalau ada urusan mutasi, urusan kepegawaian, itu adalah urusan internal," tandas Ghufron.

Sementara terkait rusan kepegawaian KPK, ia menerangkan, bukan ranah yang bisa dipermasalahkan Ombudsman.

Ghufron menuturkan, meskipun ada permasalahan kepegawaian di KPK, seharusnya dilakukan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kalau kemudian pun akan dipermasalahkan, permasalahkan ke PTUN, itu ada jalurnya," ucap Ghufron.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar