Eks Bupati Lampung Tengah Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Kamis, 05/08/2021 19:01 WIB
Gedung KPK. (data.co.id)

Gedung KPK. (data.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Eks Bupati Lampung Tengah akhirnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (5/8/2021).

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Menurutnya, Mustafa dieksekusi ke Lapas Sukamiskin setelah putusannya berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.

Selain itu, Ali mengatakan, hal tersebut dilakukan sesuai putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 01/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2021, Mustafa dinyatakan bersalah.

Mustafa terbukti bersalah atas perkara korupsi penerimaan fee proyek dan gratifikasi pada Dinas PUPR Lampung Tengah.

"Eksekusi terhadap terpidana Mustafa pada (4/8/2021) telah selesai. Dilaksanakan dengan cara memasukkan terpidana dimaksud ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," kata Ali Fikri, Kamis (5/8/2021).

Ia menjelaskan, berdasarkan amar putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Mustafa dijatuhi hukuman empat tahun penjara dipotong masa tahanan.

Dengan demikian, tambah dia, hukuman penjara Mustafa di Lapas Sukamiskin bertambah empat tahun dari hukuman pidana sebelumnya.

Ali menjelaskan, dalam putusan perkara tersebut, Mustafa juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Mustafa. Pidana tambahan tersebut yakni, Mustafa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp17.140.997.000 dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Tak hanya itu, Ali menuturkan, aapabila Mustafa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti. Dengan ketentuan, apabila Mustafa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka akan diganti pidana penjara selama dua tahun.

Adapun Mustafa juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun. Hukuman itu berlaku sejak Mustafa selesai menjalani pidana pokoknya.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar