Dugaan Jual Beli Jabatan di Tanjungbalai, KPK Periksa Maskur Husein

Kamis, 05/08/2021 15:30 WIB
PLT. Jubir KPK Ali Fikri (Jawapost)

PLT. Jubir KPK Ali Fikri (Jawapost)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka Maskur Husein sebagai saksi untuk tersangka Stepanus Robinson Pattuju selaku mantan penyidik lembaga antirasuah itu terkait kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikrikepada wartawan, Kamis (5/8/2021).

Diketahui, tak hanya Robin dan Maskur yang ditetapkan sebagai tersangka. Adapula Walikota Tanjungbalai non-aktif, Muhammad Syahrial, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, Syahrial sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan lebih dulu.

Berdasarkan surat dakwaan, Robin diduga telah menerima uang sebesar Rp 1.695.000.000 dari Syahrial dengan maksud supaya Robin mengupayakan agar penyelidikan yang sedang dilakukan KPK mengenai dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai tidak naik ke tingkat penyidikan.

Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap. Yakni dilakukan sendiri oleh Syahrial secara transfer sejumlah Rp 1.475.000.000, dan dibantu pengirimannya secara bertahap oleh orang lain yaitu Zaenal Abidin Gurning, DTM Abdussalam, Hadi Haryanto, Furnomo Ratman, dan Syahrial Pandjaitan.

Selanjutnya, pada 25 Desember 2020, Syahrial berlanjut menyerahkan uang tunai kepada Robin sejumlah Rp 210 juta di Rumah makan Warung Kopo Mie Balap, yang berada di Kota Pematangsiantar. Kemudian pada awal Maret 2021, ia menyerahkan sejumlah Rp 10 juta di Bandara Kualanamu Medan.

Robin dan Syahrial menjalin komunikasi setelah diperkenalkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin pada Oktober 2020 lalu.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar