KASN Bakal Selidiki Dugaan Pelanggaran Seleksi Sekda Kabupaten Bekasi

Kamis, 05/08/2021 15:16 WIB
Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)/Dok.KASN.go.id

Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)/Dok.KASN.go.id

Jakarta, law-justice.co - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sedang menyelidiki dugaan pelanggaran pada proses pemilihan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi. Jika dugaan itu terbukti, proses pemilihan berpotensi diulang.

Ketua KASN Agus Pramusinto mengaku pihaknya menerima berbagai informasi proses pemilihan sekda, termasuk laporan masyarakat. KASN pun tengah memanggil sejumlah pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.

“Ya pihak-pihak terkait dengan substansi aduan akan kami minta klarifikasi persoalan ini dalam waktu dekat, sudah kami agendakan," ujarnya.

Penelusuran dugaan pelanggaran ini mengemuka setelah KASN menerbitkan surat untuk kepada berbagai pihak untuk memberikan klarifikasi.

Dalam surat tersebut, dugaan pelanggaran yang akan diklarifikasi KASN berupa penyalahgunaan wewenang panitia seleksi dalam penyelenggaraan seleksi terbuka jabatan tinggi pratama sekretaris daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Ini bagian dari pendalaman materi atas aduan dugaan penyalahgunaan wewenang itu dengan klarifikasi pihak terkait,” jelas dia.

Agus melanjutkan, penyelidikan ini didasari atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pasal 31 ayat 2 undang-undang tersebut dinyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas, KASN dapat melakukan penelusuran data dan informasi atas prakarsa sendiri terhadap pelaksanaan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah dan dugaan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan perilaku pegawai ASN.

Agus juga menjelaskan hasil pengumpulan informasi pihak terkait, KASN akan menentukan langkah lebih lanjut.

"Kalau prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan maka proses pemilihannya bisa diulang," kata dia seperti dikutip dari Pikiran Rakyat.

Sementara itu Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan telah menginstruksikan penjabat sekretaris daerah untuk mengkaji kembali proses pemilihan yang dilakukan panitia seleksi.

"Saya perintahkan Pj (Penjabat) Sekda mengkaji kembali termasuk berkonsultasi dengan KASN. Pj Sekda pelajari itu dulu. Soal laporan itu berproses, silakan, itu antara KASN dengan pelapor nanti kalau ada tembusan ke kami dari KASN baru kami proses," katanya.

Dani mengaku tidak ingin terburu-buru menetapkan sekretaris daerah definitif mengingat prioritas utama pemerintah daerah saat ini adalah penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar