Kejagung Periksa Kacab BUMN Askrindo Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Kamis, 05/08/2021 10:42 WIB
Eben Ezer Simanjuntak, (Tribun),

Eben Ezer Simanjuntak, (Tribun),

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung memeriksa Kepala Cabang Utama PT Askrindo berinisial LH terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) pada tahun anggaran 2016 hingga 2020.

"LH selaku Kepala Cabang Utama PT Askrindo diperiksa terkait pengelolaan keuangan di Kantor Cabang Utama Kemayoran," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (4/8).

Penyidik, kata Leonard, juga memanggil sejumlah pimpinan cabang perusahaan tersebut di wilayah Lampung. Mereka adalah Kasi Keuangan dan Umum berinisial FP dan Pimpinan Cabang PT Askrindo cabang Lampung berinisial AFM.

Mereka digali keterangannya terkait penerimaan biaya operasional PT AMU di wilayah Lampung.

Perusahaan ini merupakan anak usaha dari PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) yang bergerak memasarkan produk-produk dari kepala usaha pelat merah tersebut. Namun, saat ini, perusahaan itu tengah tersangkut kasus dugaan korupsi yang disidik oleh Kejaksaan Agung.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri," ucapnya.

Penyidik, kata Leonard, tengah menggali fakta-fakta hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perusahaan itu. Belum diketahui secara pasti nominal kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi ini.

Hanya saja, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan pengiriman komisi dan biaya operasional terhadap sejumlah Direksi. Penyidikan ini mulai dilakukan sejak Juni lalu, belum ada tersangka yang dijerat oleh Kejaksaan.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar