Hakim PT Jakarta Tolak Banding John Kei,Tetap Divonis 15 Tahun Penjara
Terpidana John Kei (Tribunnews)
Jakarta, law-justice.co - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada John Kei.
Artinya Jhon Kei harus menjalani hukuman tersebut karena terbukti menjadi otak penyerangan di Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat hingga ada yang mati.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1745/Pid.B/2020/PN.Jkt.Brt tanggal 20 Mei 2021, yang dimintakan banding," kata ketua majelis PT Jakarta, James Butar Butar sebagaimana dilansir website PT Jakarta, Kamis (5/8/2021).
Putusan itu dibuat anggota majelis hakim, Erwan Munawar dengan anggota Ahmad Ardiana Patria. Menurut majelis, hukuman 15 tahun penjara telah mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan, sehingga sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat dan ketentuan hukum yang berlaku. Perbuatan John Kei telah memenuhi unsur Pasal Pembunuhan Berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Jaksa mengatakan Daniel Far Far memberikan uang guna membeli timah besi untuk dijadikan tombak untuk menyerang kelompok Nus Kei. Serta menyewa sejumlah mobil berkaca gelap untuk melakukan penyerangan.
Pada 21 Juni 2020, anak buah Jhon berkumpul di Arcici Sport Center Cempaka Putih untuk melakukan penyerangan. Penyerangan lantas dilakukan pada pukul 13.00 WIB yang mengakibatkan satu anak buahnya tewas, yaitu Yustus Corwing, sedangkan satu lainnya, Frengky Rongel, mengalami luka berat.
Selain John Kei, enam anak buahnya juga dihukum penjara. Enam anak buah John Kei yang dihukum itu adalah:
1. Henra Yanto Notanubun, divonis 13 tahun penjara
2. Bony Haswerus Sedubun, divonis 13 tahun penjara
3. Samuel Rahanbinan, divonis 13 tahun penjara
4. Bukon Koko Bukubun, divonis 14 tahun penjara
5. Yeremias Farfarhukubun, divonis 13 tahun penjara
6. Daniel Hendrik F Far Far, divonis 15 tahun penjara
Komentar