Tuduhan Makar Terhadap 4 Mahasiswa Papua di Bali Dinilai Tak Berdasar

Rabu, 04/08/2021 16:55 WIB
Ilustrasi aksi mahasiswa Papua. (Kompas.com)

Ilustrasi aksi mahasiswa Papua. (Kompas.com)

Jakarta, law-justice.co - Amnesty International Indonesia merespons terkait pelaporan terhadap Direktur LBH Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning, dan empat mahasiswa Papua yang bernama Yefri Kossai, Yoberthinus Gobay, Jeno Sadrack Dogomo, dan Natalis Bukega kepada Kepolisian Daerah Bali dengan tuduhan tindak pidana makar dan dugaan pemufakatan makar.

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena mengatakan, elaporan terhadap Direktur LBH Bali dan empat mahasiswa Papua tidak berdasar.

“Pelaporan terhadap Direktur LBH Bali dan empat mahasiswa Papua tidak berdasar. Ini juga dapat berdampak buruk bagi perlindungan hak asasi manusia di Indonesia, khususnya hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat secara damai," kata Wirya dikutip dari website amnesty.id, Rabu (4/8/2021).

Wirya mengatakan, Ni Kadek Vany Primalaning Ni Kadek Vany Primalaning hanya menjalankan tugasnya untuk mendampingi dan memberi ruang kepada mahasiswa yang menyampaikan aspirasi politik mereka.

Sementara Yefri Kossai, Yoberthinus Gobay, Jeno Sadrack Dogomo, dan Natalis Bukega hanya menyampaikan aspirasi politik mereka dengan damai. Tindakan mereka sama sekali tidak dapat disebut sebagai makar atau pemufakatan makar.

“Kami mendesak Polda Bali untuk melindungi kebebasan berekspresi dengan tidak melanjutkan dan tidak memproses laporan yang tidak berdasar ini," ujarnya.

Selain itu, ia mengatakan, pihaknya mendesak pemerintah untuk mencabut atau mengamandemen Pasal 106 dan 110 KUHP tentang makar. Pasalnya, seringkali disalahgunakan untuk memidana kebebasan berpendapat.

“Kami juga kembali mendesak pemerintah untuk mencabut atau secara substantif mengamandemen Pasal 106 dan 110 KUHP tentang makar, yang sudah seringkali disalahgunakan untuk memidana kebebasan berpendapat, berekspresi, berkumpul, dan berserikat melampaui batasan-batasan yang diperbolehkan dalam hukum dan standar HAM internasional," pungkasnya.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar