Mobil Sitaan Gembong Narkoba Dipakai Kajari, Kejagung Usut Tuntas

Rabu, 04/08/2021 15:48 WIB
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI Amir Yanto. (Foto: Bisnis)

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI Amir Yanto. (Foto: Bisnis)

Jakarta, law-justice.co - Mobil sitaan milik Mardani, gembong narkoba di Langkat Sumatera Utara yang dikira digondol pencuri akhirnya ditemukan. Kendaraan itu ternyata dipakai oleh Kepala Kejari Langkat Iwan Ginting.

Merespon hal itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Amir Yanto, memastikan akan mengusut tuntas kasus ini.

Adapun barang bukti yang hilang berupa mobil bermerk Toyota Hilux BK 9556 ZF. Diduga barang bukti ini sengaja dihilangkan, lantaran disebut-sebut ada bungkusan uang di dalamnya.

Sebelum hilang, mobil tersebut sempat digunakan oleh mantan Kajari Langkat Iwan Ginting. Disinyalir mobil barang bukti itu bebas dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, pihak Kejati Sumut beralasan masih menunggu laporan terkait masalah ini.

"Kita menunggu laporan, nanti kalau sudah ada laporan akan kita tindak lanjut," kata Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sumut, Daulat Napitupulu dikutip dari Tribunews, Rabu (4/8/2021).

Dikira Dicuri

Mobil jenis Toyota Hilux BK 9556 ZF itu merupakan hasil sitaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Mardani.

Setelah disita, mobil tersebut diparkirkan di halaman Kejari Langkat.

"Kejadiannya sudah lama. Dan masalah ini sudah kami laporkan ke Polres Langkat," kata Kasi Intel Kejari Langkat Boy Amali, Jumat (9/7/2021).

Boy mengatakan, kemungkinan mobil tersebut dicuri pada malam hari, ketika penjaga kantor ketiduran pada 19 januari 2021 silam.

Dia pun mengatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan polisi, dan pelakunya dalam pengejaran.

Dari hasil penyelidikan, petugas BNN menyita mobil Toyota Hilux dan Honda Mobilio B 1586 BMA, serta mobil Honda HRV BK 1962 ZC.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar