ICW Belum Juga Minta Maaf, Moeldoko Segera Siapkan Langkah Hukum

Rabu, 04/08/2021 10:19 WIB
Moeldoko (indonesiainside.id)

Moeldoko (indonesiainside.id)

Jakarta, law-justice.co - Pengacara Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Otto Hasibuan, mengaku belum menerima jawaban dari Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dengan tudingan bisnis obat Ivermectin dan ekspor beras terhadap kliennya.

Otto akan berdiskusi dengan Moeldoko terlebih dahulu untuk menentukan langkah yang akan ditempuh. Dalam surat somasi yang diterima CNNIndonesia.com dari Otto, Moeldoko mengancam mempolisikan peneliti ICW Egi Primayogha dan Miftachul Choir.

"Sampai sekarang kami belum terima jawaban, selanjutnya besok [red, hari ini] saya akan diskusikan langkah selanjutnya dengan klien," ujar Otto seperti melansir cnnindonesia.com, Rabu 4 Agustus 2021.

Moeldoko melalui Otto resmi melayangkan somasi atau teguran tertulis per Senin (2/8) sore. Surat somasi dilayangkan ke kantor ICW yang beralamat di Jalan Kalibata Timur IV/D No.6, Jakarta Selatan.

Dalam surat somasi itu, Moeldoko menilai ICW telah menyampaikan tuduhan yang tidak bertanggung jawab serta melakukan fitnah dan pencemaran nama baik melalui agenda daring `Berburu Rente di Tengah Krisis: Siapa di Balik Distribusi Ivermectin`.

Dia membantah semua tudingan ICW terkait keterlibatan dirinya dalam distribusi Ivermectin dan ekspor beras. Dalam suratnya, Moeldoko meminta ICW memberikan penjelasan lengkap mengenai dua topik tersebut.

Moeldoko memberikan waktu 1x24 jam bagi ICW untuk menjawab dan memberikan bukti-bukti tertulis dan bukti-bukti hukum atas tudingan berburu rente dalam distribusi Ivermectin dan ekspor beras.

Jika ICW dapat membuktikannya, Moeldoko mengaku siap mempertanggungjawabkan dan tidak akan melapor ke pihak berwajib.

"Bahwa apabila saudara sudah tidak bisa membuktikan tuduhan dan tidak mau mencabut pernyataan yang tidak benar tersebut dan tidak mau meminta maaf kepada klien kami, maka dengan sangat menyesal klien kami akan mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum selanjutnya, termasuk dan tidak terbatas untuk melakukan laporan kepada pihak kepolisian," demikian bunyi butir 7 surat somasi tersebut.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar