Satgas Covid-19: Tak Ada Jaminan Surat Vaksin Hentikan Penularan Virus

Selasa, 03/08/2021 23:10 WIB
Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Nasional Prof. Wiku Bakti Bawono Adisasmito (Foto:BNPB)

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Nasional Prof. Wiku Bakti Bawono Adisasmito (Foto:BNPB)

Jakarta, law-justice.co - Penggunaan sertifikat vaksinasi sebagai salah satu syarat berkegiatan masyarakat dipertanyakan.


Pemprov DKI Jakarta misalnya, berencana memberlakukan aturan tersebut khususnya di tempat-tempat yang berpotensi adanya kerumunan seperti terminal maupun stasiun.


Namun, menurut Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito, penggunaan sertifikat vaksinasi untuk hal tersebut masih dipertimbangkan.


Sejauh ini penggunaan sertifikat vaksinasi sebagai bagian dan kelengkapan dokumen perjalanan saja. "Sejauh ini, persyaratan kartu vaksinasi sudah digunakan sebagai salah satu dokumen perjalanan dari dan ke wilayah Pulau Jawa dan Bali dan perkembangan aplikasinya dalam sektor lainnya masih dipertimbangkan," jelas Wiku dalam keterangan pers secara virtual, Selasa (3/8/2021).


Meski begitu Wiku menekankan, bahwa vaksinasi corona sangat penting bagi masyarakat. Terlebih karena tingkat mobilitas masyarakat dari suatu daerah ke daerah lain masih terjadi. "Perlu ditekankan karena mobilitas antardaerah masih terjadi, untuk itu dalam menjamin mayoritas masyarakat terlindungi dari aktivitas berisiko tersebut, maka vaksinasi nasional menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam mengendalikan pandemi COVID-19," tambahnya.


Terakhir, ia juga mengingatkan dengan vaksinasi saja tidak cukup untuk mengurangi penularan COVID-19. Tetap perlu adanya kepatuhan terhadap protokol kesehatan. "Ingat, vaksinasi tidak bisa menggantikan efektivitas 3M dalam mencegah penularan COVID-19 karena sistem ini perlu untuk dipertahankan dan saling bekerja melengkapi bukan menggantikan," pungkas Wiku.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar