Kemenkes Terbitkan Edaran, Ibu Hamil Dizinkan Vaksin Covid-19

Selasa, 03/08/2021 06:49 WIB
Ilustrasi ibu hamil (Net)

Ilustrasi ibu hamil (Net)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat edaran (SE) yang ditujukan sebagai langkah-langkah untuk vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil.

Izin tersebut diberikan lantaran ibu hamil dianggap sebagai salah satu kelompok yang berisiko terpapar dan bergejala berat.

SE nomor HK.02.01/I/2007/2021 itu ditandatangani oleh Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada 2 Agustus 2021.

"Dengan terbitnya aturan ini, Kemenkes menginstruksikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Covid-19, agar segera memulai pemberian vaksinasi bagi ibu hamil terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus COVID-19 tinggi," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Widyawati kepada wartawan.

Dia menjelaskan bahwa ibu hamil nantinya akan diberikan suntikan vaksin Covid-19 merk Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac.

Dosis pertama, kata dia, akan diberikan pada trisemester kedua kehamilan, dan dosis kedua akan dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

"Tentunya akan disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia," tambahnya.

Merujuk pada SE tersebut, kegiatan vaksinasi bagi ibu hamil akan dimasukkan dalam kriteria khusus. Sehingga, proses skrining atau penyaringan vaksinasi tersebut dilakukan secara lebih detail dibandingkan dengan sasaran lain.

Dalam edaran itu, Kementerian juga melampirkan format data untuk melakukan skrining pada peserta vaksinasi.

Pemerintah, kata dia, akan melakukan monitoring untuk memantau efek samping yang muncul dari pemberian vaksin tersebut.

"Mengantisipasi terjadinya KIPI, di setiap pos kartu vaksinasi telah tersedia contact person yang bisa dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksinasi atau bisa juga melaporkan melalui keamanan vaksin.kemkes.go.id," jelas dia.

Dalam hal ini, pemerintah akan menanggung apabila terjadi KIPI Covid-19 bagi warga yang membutuhkan pengobatan dan perawatan sesuai dengan indikasi medis yang terjadi.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar