Damai dengan Tujuh Bank Syariah, Jusuf Hamka Sepakat Lunasi Utang

Selasa, 03/08/2021 06:28 WIB
Pengusaha Jusuf Hamka (Net)

Pengusaha Jusuf Hamka (Net)

Jakarta, law-justice.co - Pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), induk usaha PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ), Jusuf Hamka sepakat untuk melunasi seluruh utang kepada 7 bank syariah atas pembiayaan jalan Tol Soreang-Pasir Koja (Soroja).

Hal ini ditandai dengan penandatanganan akad kesepakatan penyelesaian pembiayaan antara perseroan dengan perwakilan sindikasi bank syariah.

Direktur Utama PT Bank Muamalat Tbk Achmad K Permana, wakil dari 7 bank yang memberikan sindikasi pembiayaan mengatakan dengan kesepakatan ini, maka kesalahpahaman yang terjadi antara kedua belah pihak sudah selesai.

"Ini adalah refleksi kemenangan bersama dan tidak ada lagi narasi dizalimi dan menzalimi. Kejadian ini adalah pengalaman berharga bagi kami semua dan semoga menjadi momentum positif bagi industri perbankan syariah agar semakin dikenal dan diminati oleh masyarakat," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (2/8).

Jusuf Hamka selaku pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), induk CMLJ, menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan win-win solution atau jalan tengah bagi kedua belah pihak.

Selain itu, penyelesaian ini dilakukan berlandaskan prinsip Islam. "Insya Allah kesepakatan ini dapat membawa kebaikan bagi perekonomian syariah secara umum," katanya.

Untuk diketahui, sindikasi pembiayaan tersebut dimulai pada 2016 dengan plafon sebesar Rp834 miliar, menggunakan akad murabahah atau jual-beli.

Tujuh bank syariah yang tergabung dalam sindikasi itu meliputi Bank Muamalat, bersama dengan enam Unit Usaha Syariah (UUS) dari PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah, PT BPD Jambi, PT BPD Kalimantan Selatan, PT BPD Sumatera Utara, BPD Yogyakarta, dan PT BPD Sulselbar.

Proyek ini digarap oleh CMLJ, yang merupakan perusahaan CMNP, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, dan PT Jasa Sarana. Namun, nama Jusuf Hamka sempat menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir ini.

Pasalnya, ia mengaku diperas oleh salah satu bank swasta syariah nasional sebesar Rp20 miliar.

Padahal, ia bermaksud baik, yakni ingin langsung melunasi utang-utangnya di bank. Tetapi atas niat baik itu dirinya justru dikerjai oleh pihak bank. Menurutnya, itu bukan sekadar perbuatan segelintir oknum melainkan sudah menjadi sindikat.

"Saya tadinya mau diperas Rp20 miliar, katanya harus bayar denda ganti rugi atau apa. Saya bilang nalarnya di mana?" kata Jusuf Hamka seperti dilansir dari Detikcom, Kamis (22/7).

Namun, akhirnya Jusuf meminta maaf kepada publik usai pernyataannya viral. Ia menjelaskan permasalahan yang terjadi sebenarnya bukan terkait sistem dan perbankan syariah, namun hubungan nasabah dengan bank.

Menurutnya, ada proses negosiasi dalam penyelesaian kewajiban pembiayaan yang belum memperoleh kesepakatan antara pihaknya dengan sindikasi bank syariah.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar