Hong Kong Keluarkan Aturan PNS Tak Divaksin Wajib Bayar Tes Covid

Senin, 02/08/2021 21:50 WIB
Polisi Hong Kong tengah divaksin Covid-19 (AFP)

Polisi Hong Kong tengah divaksin Covid-19 (AFP)

Hong Kong, law-justice.co - Otoritas Hong Kong memberlakukan aturan bagi PNS, pekerja di bidang pendidikan, dan tenaga kesehatan yang tak divaksin COVID-19.


Mereka yang tak divaksin wajib membayar tes corona secara reguler pakai uang sendiri. Sebelumnya, tes corona di Hong Kong dibiayai oleh otoritas setempat.


Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam. Dia berharap kebijakan baru ini akan mendorong lebih banyak lagi warga Hong Kong mau divaksin. "Bila murni karena opsi personal untuk tak mau divaksin dan dapat menolong warga mencapai herd immunity, itu mungkin tak perlu jadi tanggung jawab pemerintah atau mentoleransinya," ucap Lam seperti dikutip dari Reuters Senin (2/8/2021)


Lam juga memastikan, bagi pendatang yang sudah divaksin dan datang dari negara berisiko rendah hanya perlu karantina tujuh hari. Aturan resmi karantina di Hong Kong adalah 14 hari.


Kebijakan karantina 14 hari atau bahkan lebih bisa diberlakukan kepada pendatang belum tervaksin.


Saat ini sepertiga dari seluruh warga Hong Kong sudah menerima dosis penuh vaksin. Sedangkan, kurang dari setengah populasi yang menerima satu dosis.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar