Novel Baswedan Diminta Buktikan soal Tudingan Dewas KPK Dikelabuhi

Senin, 02/08/2021 18:41 WIB
Novel Baswedan  Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi. (ist).

Novel Baswedan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi. (ist).

Jakarta, law-justice.co - Akademisi Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU), Tulungangung, Dian Ferricha meminta agar tuduhan Novel Baswedan bahwa Dewan Pengawas KPK dikelabuhi oleh pimpinan lembaga antirasuah seharusnya dibuktikan.

Pengelabuhan yang dimaksud Novel adalah karena pimpinan KPK meyatakan tidak ada pelanggaran etik dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

Pasalnya, menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (Puskod) itu, apabila tuduhan dari Novel tersebut tidak dibuktikan, maka dianggap fitnah.

"Mengetahui dewas dikelabui atau tidak, kita harus bisa membuktikan. Jangan karena Dewas tidak menindaklanjuti laporan dan menghentikan penyidikan dengan kurangnya alat bukti, lantas kita mengasumsikan Dewas mudah dikelabui oleh pimpinan KPK," kata Dian dikutip dari RMOL, Senin (2/8/2021).

Ia menilai, tuduhan Novel yang dilontarkan secara tidak langsung bisa menimbulkan fitnah bahkan pencemaran nama baik kepada institusi tersebut, dalam hal ini Dewas KPK RI.

Menurut Dian, seharusnya Novel Cs mengajukan bukti baru atau bahkan menggunakan upaya keadilan lainnya jika merasa yakin adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan KPK.

"Marilah kita gunakan koridor hukum yang diatur sebagaimana mestinya, sehingga kita lebih arif dan bijaksana dalam menyikapi sesuatu," tandas Dian.

Sebelumnya, dalam konferensi pers virtual, Novel Baswedan menuding kalau Dewas KPK dikelabui oleh pimpinan KPK Firli Cs.

Hal ini, kata Novel, lantaran anggota Dewas terbilang sudah senior atau dengan kata lain telah berumur tua.

“Saya berpikir beliau-beliau karena senior, beliau mudah dikelabui oleh pihak-pihak terperiksa, saya khawatir itu," ujar Novel, Sabtu (24/7/2021).

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan bahwa seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang diduga dilakukan pimpinan KPK yang dilaporkan Novel Baswedan tidak cukup bukti dan tidak dilanjutkan ke sidang etik.

"Dewan Pengawas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK, sebagaimana disampaikan dengan surat pengaduan kepada Dewan Pengawas tidaklah cukup bukti," ujar Tumpak Hatorangan Panggabean, Jumat (23/7/2021).

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar